Operasi Senpi Musi 2023, Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pemuda Pemilik Senjata Api Ilegal

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NL (25), warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, terduga pemilik senjata api (senpi) secara ilegal.

NL (25), warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, terduga pemilik senjata api (senpi) secara ilegal.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Belum lama berlangsung giat Operasi Senjata Api (Ops Senpi) yang dilakukan jajaran Polres Empat Lawang, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat.

Senin (06/03/2023) Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan NL (25), warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal.

Diketahui NL (25) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok, disimpan dalam pondok di Talang Keluarga, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr.

Mereka mendatangi kediaman pondok tempat pelaku berada. Sat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok sepanjang kurang lebih 100 cm.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H didampingi Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dengan panjang kurang lebih 100 cm.

Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan.

Atas pembuatannya, karena memiliki senpi rakitan ilegal dijerat dengan UU Darurat dimana barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB