Oknum DPRD Pukul Wanita Tetap Diadili Meski Beri Kompensasi Rp100 Juta

Hukum39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada 5 Agustus 2022, sepakat berdamai dengan korbannya, Juwita Puspita Sari alias Tata. Sebagai permohonan maaf, Syukri Zen memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.

Meski telah berdamai, kasus penganiayaan ini tetap berlanjut ke meja hijau. Akibat perbuatannya, Syukri Zen pun, kini telah resmi diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Gerindra.

Pemecatan ini sesuai surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022. Surat ini ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

Selanjutnya, di tanggal yang sama, kembali keluar surat DPP Partai Gerindra, perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Palembang atas nama H M Syukri Zen. Ditandatangani juga Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ketua DPC Gerindra Palembang M Akbar Alfaro memastikan, proses PAW berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan telah berlaku pada (29/9/2022) lalu.

Kendati kasusnya tetap berlanjut, namun Syukri sedikit lega karena telah berdamai dengan korban. Kuasa Hukum Syukri Zen, Arthulius, menerangkan dalam upaya mediasi dan permohonan maaf dari kliennya, mereka memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Uang yang diberikan Syukri itu sebagai permohonan maaf atas perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, beberapa waktu lalu.

“Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari,” terang Arthulius, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Namun demikian, kasusnya tetap berjalan dan bahkan sidang Syukri Zen dengan agenda pembacaan dakwaan telah dijadwalkan berlangsung pada (18/10/2022).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fadli, menegaskan, kasus yang kini sedang menimpa mantan anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen masih tetap berjalan.

Upaya perdamaian yang dilakukan Zyukri Zen tidak menghapuskan tindak pidana yang kini sedang berjalan. Hanya saja, upaya perdamaian tersebut dapat meringankan hukuman pada sidang nanti.

“Memang mereka sudah berdamai, cuma kan itu tidak menghapus tindak pidananya,” kata Fadli.

Dikatakan Fadli, kabar yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh korban tidaklah benar. Sebab, saat ini kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan kini telah digelar sidang dengan agenda dakwaan.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Kalau dicabut tidak mungkin sudah sampai persidangan. Kalau dia sudah damai, itu nanti meringankan hukuman kepada Syukri Zen. Putusan kembali kepada Majelis Hakim. Itu nanti pertimbangan dalam penuntut,” ujarnya.

Syukri Zen sendiri diakui oleh Fadli sempat mengajukan restorative justice (RJ) pada akhir September 2022. Hanya saja, permohonan itu ditolak oleh Pentuntut Umum. Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan.

Pada kasus tersebut, Penuntut Umum mengenakan Syukri Zen dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hukuman yang mengancam mantan politisi Partai Gerindra itu, adalah hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ANA)

    Komentar