Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa persn dengan awak media, Kamis (6/10/2022)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa persn dengan awak media, Kamis (6/10/2022)

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik, untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. “Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)

Berita Terkait

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:06 WIB

Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru