SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Alpian alias Epeng (36), pelaku begal terhadap ojek online (ojol) ditangkap Polsek Gandus, Kamis (10/3/2022).
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, saat itu Ariandi (25) sedang melintas di daerah pabrik karet milik PT Panca Samudra usai pulang dari mengantar penumpang.
“Saat sedang melintas di Jalan tersebut, tersangka langsung menghadang korban dan meminta sejumlah uang kepada korban,” jelasnya, Kamis (11/3/2022).
Karena uang yang diberikan korban kurang, tersangka membentaknya. Korban ketakutan dan berusaha kabur. Korban langsung menancap gas motornya. Namun saat sedang berusaha kabur, korban terjatuh.
“Nah saat itulah Epeng menghampir korban yang sedang terjatuh dan sempat ingin menolongnya. Namun yang awalnya niat menolong justru tersangka membawa kabur motor milik korban,” ujarnya.
Usai berhasil membawa kabur motor milik korban, tersangka menyembunyikan motor tersebut yang masih di wilayah Gandus.
Namun motor korban ditemukan oleh warga dan komunitas ojol yang saat itu memang mencari motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
“Sedakan pelaku berhasil ditangkap tim Polsek Gandus yang sedang berbelanja di minimarket yang tidak jauh dari rumah tersangka yang berada di Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kelurahan Anyar, Kecamatan Gandus Palembang,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Epeng mengakui bahwa memang awalnya dirinya terlebih dahulu menghadang korban dengan meminta sejumlah uang.
“Setelah itu korban terjatuh, saya hampiri dia. Setelah itu korban saya pukul dengan sebuah kayu sebelum mengambil motor milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun di penjara. (ANA)
Komentar