SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Selain menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron selama dua tahun, dalam satu pekan in, Polres Pagar Alam juga berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pelaku yakni Juanda Dwi Putra (22) warga Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Joni Al Imron (28) warga Jagalan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara dengan barang bukti (BB) masing-masing 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,28 gram dan satu paket besar ganja dengan berat 200 gram.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika dua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba kediamannya.
“Mendapat laporan tersebut Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku di tempat berbeda untuk dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres saat press realease di Mapolres Pagar Alam, Selasa (29/11/2022).
Dalam release tersebut Kapolres mengungkapkan, untuk ungkap kasus narkotika, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari Kabupaten tetangga, yaitu Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
“Untuk tiga kasus (curanmor dan narkoba) ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. Dan Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Pagar Alam guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” jelasnya. (ANA)
Komentar