Gara-gara Sewa Senpi, Penjaga Kafe Terancam Penjara 20 Tahun

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjaga Kafe sewa Senpi karena takut diancam musuh. (Photo: Kiki Nardance)

Penjaga Kafe sewa Senpi karena takut diancam musuh. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Senjata api rakitan jenis revolver bergagang fiber warna hitam diamankan dari tersangka Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Pada saat akan diamankan tersangka ini mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (27/11/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland mengatakan benar sudah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.

“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56, satu butir selongsong kaliber 5,56, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N,” jelas Ipda Roland, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Ipda Roland, saat ini tersangka sedang didalami terkait kepemilikan senpira ini. “Alasan tersangka membawa senpira untuk berjaga diri dari musuhnya, dan juga merupakan seorang Residivis. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak kooperatif sehingga diberikan tindakan tegas oleh Opsnal Ranmor,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Ipda Roland kalau dari pengakuan tersangka ini senjata api ini di sewa dari DPO inisial H. “Untuk DPO H saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya. “Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara tersangka Sukirman mengakui perbuatannya sudah membawa senjata api rakitan. “Bukan punya saya, tetapi saya sewa seharga Rp1 juta untuk jaga diri, karena saya ada musuh dan dia mengancam saya. Saya sewa 2 hari saja, dan saat hendak mengembalikan keburu ditangkap polisi,” kata penjaga kafe ini. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB