SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalih meminjam untuk mengambil uang di rumah neneknya, Slamet Imam Sampurna (20), warga Lorong Segaran, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, justru menjual motor milik temannya, Darwanto (25).
Motor Yamaha NMax yang dipinjam Slamet dari Darwanto, dia jual di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibatnya, pelaku diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di tempat kosannya di Rumah Susun (Rusun) Blok 41, di Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (4/8/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban yang tidak lain temannya sendiri.
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penggelapan motor milik temannya yang terjadi pada 2 Agustus 2021, di Lorong Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,” ungkapnya, Kamis (5/8/2021).
Dia menuturkan, bahwa modus pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk keperluan mengambil uang. Setelah mendapatkan motor Yamaha NMax milik korban, Slamet langsung menjualnya di daerah Mariana. Defri yang menjadi penadah pun, sudah lebih dulu tertangkap.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu pelaku datang ke rumah korban meminta diantarkan ke rumah pacarnya, tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian korban pun mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Saat diperjalanan, belum sampai di rumah pacarnya, pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor korban untuk ke rumah nenek dengan keperluan meminta uang.
Dikarenakan pelaku teman semasa kecil, korban pun tidak memiliki kecurigaan. Dia pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Sementara korban menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari keterangan korban ke anggota kita, pelaku tidak muncul, sehingga dia membuat laporan polisi. Dari laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa selain melakukan penggelapan motor, pelaku juga melakukan penggelapan ponsel sebanyak tiga kali. Semuanya tindak kriminal itu diakui oleh pelaku.
Sementara itu, pelaku Imam mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban dan menjualnya di daerah Mariana dengan Defri.
“Saya jual dengan Defri di daerah Mariana. Harganya Rp3,5 juta. Untuk uangnya sudah habis guna kebutuhan sehari-hari. Selain itu, saya juga melakukan penggelapan tiga ponsel dengan modus berpura-pura meminjam ponsel untuk menelepon, lantas saya larikan ponsel itu. Semuanya milik teman saya,” tuturnya. (ANA)
Komentar