Modus Prostitusi, Komplotan Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Pistol Korek Api

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Ketiga tersangka ialah, May Kalsum alias May, Dimas Prawira, dan Gunawan alias Wawan.

Aksi ketiganya memeras korban inisial GS, di salah satu kamar hotel di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (1/1/2023), sekira pukul 03.00 WIB.

Modusnya, korban dijebak melalui aplikasi MiChat oleh salah satu tersangka perempuan panggilan, yaitu May. Usai menyepakati tarif dengan harga Rp550 ribu, May dan korban membuat janji untuk bertemu di tempat kejadian perkara dengan memesan satu kamar.

Di saat korban dan May tengah berkencan, May lalu memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira supaya segera masuk ke dalam kamar. Tak lama kemudian, tersangka Dimas datang bersama Gunawan, dan Apri (DPO).

Di dalam kamar, ketiga tersangka ini kemudian mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas Polrestabes Palembang. Para pelaku kemudian memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta sebagai kompensasi berdamai.

Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga dibawalah tersangka berkeliling. Di dalam perjalanan, korban masih dimintai uang. Tetapi korban tetap tidak bisa memberikan.

Karena tidak memberikan uang, tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Selanjutnya, korban kembali diantarkan ke hotel.

“Untuk para pelaku, tiga di antaranya sudah kita amankan. Saat beraksi mereka mengaku sebagai anggota polisi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan Kanit Pidum, AKP Robert P. Sihombing, Sabtu (7/1/2023).

“Modusnya, tersangka menjebak korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa kabur mobil miliknya,” jelas Ngajib.

Tak hanya mengaku sebagai anggota polisi, saat melancarkan aksinya, tersangka ini membawa alat seperti pistol. “Korban ditakuti pelaku dengan korek api berbentuk seperti pistol,” ungkap Ngajib.

Ngajib bilang, kompolotan pelaku ini memiliki tugas yang berbeda, ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan, ada pula mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.

“Minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Ngajib.

Selain tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios warga hitam dengan nomor polisi BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu unit Handphone merk iPhone 7, Oppo F9, dan satu helai baju kemeja.

Sementara itu, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. “Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan beraksi,” akunya. (ANA)

    Komentar