MK tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti quo bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02   Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.

Berita Terkait

UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel
Pertamina Patra Niaga Perluas Dampak Program Hidroponik Melalui Penguatan Kapasitas Warga
Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:31 WIB

UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru