SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga jadi korban penipuan, warga Ulak Kerbau Desa Tanjung Raja Ogan Ilir (OI), Jorgi Al Gifari, bersama tim kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota polisi berinisial NAS ke Polda Sumsel dan Bidpropam Polda Sumsel.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan surat laporan Polisi Nomor LP/B/845/VI!1/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 06 Agustus 2024 pukul 16.39 WIB tentang Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372. Serta surat laporan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel Nomor STTP/155 -DL/ Vilt/ 2024 / YANDUAN.
Jorgi Al Gifari didampingi kuasa hukumnya Adi Irawan SH dan Alamsyah SH mengatakan, pihaknya selain melaporkan ke Propam juga melaporkan oknum polisi tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
“Selain melaporkan ke Propam kami juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372, yang terjadi di Jl Lintas Timur Dusun III, Ulak Kerbau Baru, Tanjung Raja, Ogan Ilir,” ujar Adi, Rabu (7/8/2024).
Adi mengatakan, kejadian berawal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.36 WIB. Terlapor dengan kliennya selaku Pelapor memang sudah saling kenal.
“Terlapor menawarkan kepada Pelapor bahwasanya dapat memasukan bekerja dan langsung bisa Berkerja di PT Pusri Palembang di Bagian Kantor Pemasaran dengan syarat mengirimkan uang administrasi sebesar Rp3,3 juta. Namun hingga saat ini terlapor tidak bekerja di PT Pusri dan terlapor selalu mengulur ulur waktu,” jelas Adi.
Merasa tertipu, lanjut Adi, kemudian Pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Dikatakannya, pada saat membuat laporan polisi tiba-tiba terlapor langsung mengembalikan uang pelapor melalui transfer tanpa adanya perdamaian terlebih dahulu.
“Pada saat klien kita membuat laporan di Polda Sumsel, tiba-tiba terlapor ini langsung mengembalikan uang kepada pelapor tanpa adanya perdamaian atau pembicaraan terlebih dahulu kepadanya selaku kuasa hukum Pelapor. Akan tetapi, meskipun pelapor sudah mengembalikan uang melalui transfer ke rekening pelapor, kita tetap meminta polisi agar mengusut perbuatan melawan hukumnya dan meminta Propam segera memeriksa terlapor terkait dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polisi,” jelasnya.
Dia berharap, dengan kejadian tersebut Polda Sumsel agar tetap memproses perbuatan oknum polisi tersebut. (ANA)
Komentar