Merasa di Fitnah, Pimpinan PMPB Muba Laporkan Oknum Warga Sido Mulyo

Musi Banyuasin11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Merasa nama dicatut dan di fitnah oleh oknum warga desa Sido Mulyo pimpinan organisasi Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Muba M Yusuf (57) buat laporan ke Polres Muba, Rabu (23/4).

M Yusuf didampingi kuasa hukum Ahmad Gazali SH usai membuat laporan mengatakan, dirinya mendampingi klien kami yakni ketua PMPB Muba M Yusuf karena namanya dicatut atau fitnah oleh oknum masyarakat Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya mengatasnamakan organisasi PMPB.

“Nama pak Yusuf itu dicatut oleh warga Desa Sido Mulyo berinisial AL, ” kata Ahmad kepada awak media.

Sementara itu, Ketua PMPB Muba M Yusuf mengatakan, memang benar pada hari ini sebagai masyarakat yang taat hukum dan merasa namanya dicatut membuat laporan di SPKT Polres. “Nama saya dicatut serta organisasi yang saya yang pimpin oleh warga Desa Sido Mulyo berinisial AL, ” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Muba Ikuti Rakor Wilayah TP2DD Tahun 2025

Pencatutan itu dilakukan AL terkait lahan seluas 100 hektar lebih di Desa Pangkalan Tungkal dikuasai AL bersama masyarakat dengan dibekingi organisasi PMPB dilahan milik Muchtar Edi warga Sungai Lilin.

“Saya atas nama pribadi dan organisasi PMPB Muba, bahwasanya saya disana (lahan) tersebut tidak ada sangkut pautnya. Nama saya dicatut dan dirugikan, makanya saya melaporkan ke SPKT Polres Muba agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Desa Sido Mulyo mengadu ke Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra terkait sengketa lahan seluas 100 hektar di Desa Pangkalan Tungkal yang dimiliki Mukhtar Edi Cs Dalam pertemuan itu, masyarakat mengeluhkan konflik yang sudah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun konflik lahan sudah sangat lama, ketika PT Dapur Sawit pada tahun 2003 membeli lahan seluas 112 hektare di wilayah Pangkalan Tungkal dari sebuah perusahaan lain. Lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik dan diusahakan dengan ditanami sawit.

Baca Juga :  Sampaikan Pesan, Bupati H M Toha Tegaskan Harus Bersinergi dan Loyalitas Untuk Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat 

Namun, terdapat sengketa lahan dengan masyarakat dengan dalih belum pernah ada ganti rugi atas lahan tersebut. Dalam perjalanannya, lahan itu dikuasai oleh masyarakat setempat.

Karena konflik yang berkepanjangan dengan warga, PT Dapur Sawit akhirnya menjual lahan tersebut kepada CV Jaya Duta Perkasa pada 2009.

Dari total 112 hektare, baru sekitar 30 hektare yang tertanam Kelapa Sawit. Namun, karena masih terjadi penolakan dari warga, pihak CV kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Sumsel namun belum terdapat penjelasan secara tertulis terkait dengan laporan hasil pemeriksaan terkait status lahan.

Sekitar bulan Oktober, Mukhtar Edi sempat menemui Camat dan mengaku telah membeli lahan seluas 112 hektare, namun tidak dapat menguasainya.

Baca Juga :  Lapas Sekayu Tes Urine Warga Binaan, Syarat Pengajuan PB dan CB

Muhtar Edi mengharapkan dapat diselesaikan konflik ini melalui mediasi di tingkat Kecamatan. Karena situasi saat itu sedang akan menghadapi Pilkada, maka Camat berkoordinasi dengan Kapolsek Tungkal Jaya kiranya dapat menunda terlebih dahulu mediasi tersebut dan berkonsentrasi menghadapi tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

Pada Januari 2025, Mukhtar Edi kembali meminta agar dapat dimediasi di kantor Camat dan pada 22 Januari 2025, Camat mengundang Kapolsek Tungkal Jaya, Kepala Desa Sidomulyo dan warga yang menguasai Lahan 100 serta Pihak Muhtar Edi untuk dimediasi pada 23 Januari 2025 namun Kepala Desa menyatakan ketidaksediaannya dengan pertimbangan akan menggelar musyawarah dulu ditingkat desa.

Puncak dari konflik ini terjadi beberapa waktu lalu ketika dipasang portal yang menyebabkan warga yang menguasai lahan tidak bisa memanen hasil kebun mereka.

    Komentar