SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami Irvansyah Dwi Putra (22), seorang mahasiswa di kota Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum dekan di kampusnya di Universitas Muhammadiyah Palembang.
Tidak terima, korban yang merupakan Ketua Umum Mapala di Fakultas Hukum Brimpals ini, didampingi Kuasa hukum Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024).
Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, di kampusnya, saat dirinya menghadap dekan (terlapor FH).
“Saat itu saya hendak saya bersama teman saya, saksi yakni Lintang dan Bunga menghadap untuk minta diluarkan SK kepengurusan mapala Brimpals,” ungkapnya, sambil mengatakan SK ini belum di keluarkan, dan sudah dilakukan pelantikan pada November 2024.
Lalu, terlapor ini tidak mau mengeluarkan SK. Padahal saat itu ia sudah diarahkan wakil rektor 4 untuk meng SK kan, surat SK kepengurusan ini. “Lantaran diduga emosi saat itu terjadilah adu argument pak. Antar saya dan dekan,” katanya.
Diduga terbawa emosi, dan tidak bisa menjawab, sambung korban, saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik korban serta mendorongnya. “Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberhentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan dengan melapor kesini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan mengatakan, dirinya mendampingi korban. “Benar saya dan rekan mendampingi korban melapor ke Polrestabes Palembang, atas kasus 335 pembuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan,” ungkapnya.
Sambungnya, dimana klien ini berawal saat menghadap dekan untuk meminta SK kepengurusan Malapa Brimpals lantaran sudah dilantik. “Namun saat menghadap terjadi adu argument antara korban dan dekan tersebut, berujung korban di cekik,” katanya.
Atas laporan ini dirinya mewakili korban, agar laporannya segera ditindaklanjuti.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan akan tindaklanjuti segera,” tuturnya.
Terpisah, Staf Khusus Dosen Bidang Hukum Universitas Muhamadiyah, Dr Darmadi Djufri, SH. MH mengatakan, terhadap laporan mahasiswa tersebut yang melaporkan dekan FH bahwa sejak dua hari lalu dirinya juga sudah mendengar ada rencana mahasiswa yang akan membuat LP dari rekan senior pelapor.
“Rencana LP atas dugaan arogansi Dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK atas kepengurusan pecinta alam beberap hari lalu diruang kerja Dekan,” katanya.
Lanjutnya, karena merasa bukan kewenangannya dekan menolak menerbitkan SK tersebut. “Menurut dekan sesuai dengan status UM Palembang hal tersebut merupakan wewenang Rektor, karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas,” katanya.
Lalu, karena dekan tidak bersedia dan pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK, maka terjadi situasi yang kurang kondusif. “Atas informasi dari rekan senior Pelapor, maka saya menanyakan langsung pada Dekan apakah benar sebagaimana info tersebut, maka dijelaskan oleh dekan benar,” katanya.
Sambungnya, selanjutnya, karena ada tugas tugas lain dekan meminta pelapor dan kawan kawan untuk meninggalkan ruang kerjanya yang kemudian membuat Pelapor mungkin merasa kecewa.
“Terhadap LP yang dilakukan sangat disayangkan, karena mahasiswa melaporkan Dekan sama halnya melaporkan orang tua sendiri,” katanya.
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan jika LP yang dilakukan ini tidak ada buktinya bisa saja sebagai warga negara hukum Dekan atau lembaga juga melaporkan balik mahasiswa tersebut.
“Sebagai Dosen saya juga tidak percaya dengan materi LP mahasiswa tersebut, karena Dekan FH Palembang saat ini adalah seorang yang sangat bijak dan taat aturan (hukum). semoga permasalahan ini bisa segera ada kepastian hukum,” tuturnya. (ANA)
Komentar