SUARAPUBLIK.CO.ID, JAKARTA – Biro Wassidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/10/2021), mulai menjalani proses asistensi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebelumnya tiga hari lalu, kasus yang sempat dihentikan polisi akibat kurang cukup bukti ini, membuat warga net memunculkan #Percumalaporpolisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyidik Biro Wassidik Bareskrim Polri telah berada di Polda Sulawesi Selatan untuk mendengarkan penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur. “Hari ini mulai bertugas,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya nanti akan mendengarkan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
Hingga kini, pihaknya masih belum menunggu hasil asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Termasuk, pendalaman dugaan kesalahan prosedur penghentian penyelidikan kasus tersebut. “Masih berjalan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri akhirnya turun tangan soal kasus viral ‘tiga anak saya diperkosa’ yang belakangan viral karena dihentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan asistensi terkait penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur.
Beberapa hari belakangan ini warganet dibuat terkejut oleh postingan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’ yang diunggah oleh laman Project Multatuli di internet, dan media sosial.
Adapun artikel tersebut berisikan investigasi tentang adanya dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap ketiga anaknya sendiri. Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan pihak kepolisian.
Disebutkan, laporan tersebut dianggap kurang memiliki bukti kuat. Sontak, warganet pun beraksi keras dengan tindakan pihak kepolisian yang menerima laporan sejak 2019 tersebut.
Alhasil, #PercumaLaporPolisi pun langsung digaungkan oleh warganet sebagai bentuk dukungan terhadap korban kasus tersebut dan agar pihak kepolisian melakukan tindakan terhadap pelaku.
Tidak Cukup Bukti
Sebelumnya diberitakan, penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (*/rel)
Komentar