Menang di Kasasi, Pihak Tergugat Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Hukum39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata wanprestasi dilayangkan penggugat Nurul Aman SH, terhadap tergugat Rizal Kenedi SH MM. Sempat dimenangkan penggugat di tingkat satu dan tingkat banding, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, akhirnya dimenangkan tergugat, Reg.No 3/Pdt.kasasi/2024/PN.Palembang Jo perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PN.Palembang.

Tergugat Rizal Kenedi SH MM,melalui kuasa hukumnya Mardiansyah SH menjelaskan, Bahwa tergugat Rizal Kenedi SH MM permohonannya dikabulkan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.

“Ini saya bacakan,dalam putusan kasasi mengabulkan permohonan Rizal Kenedy, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 155/Pdt/2023/PT.Palembang tanggal 3 Januari 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 62/Pdt.G/2023/PN Palembang tanggal 4 Oktober 2023,” tegasnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Lanjut Mardiansyah, disini Mahkamah Agung mengadili sendiri,menolak eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima.

“Maka putusan kasasi ini sudah kuat, final dan mengikat, sehingga menurut kami, klien kami, tidak ada kekukuatan hukum lain yang mewajibkan Rizal Kenedy sebagai tergugat wan prestasi, akan membayar apa pun yang dituntut Nurul Aman,”Tegasnya.

Untuk itu Kami selaku kuasa hukum dari tergugat, saat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI, yang telah mengabulkan permohonan kasasi tergugat. Sebagaimana putusan di tingkat pertama dan banding, hanya melihat dari sisi faktanya saja. Sementara permohonan tergugat terkait fakta hukum, permohonan ini bukan segi perdata tapi juga tata negara.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Lalu ada kurang pihak, seharusnya Nurul Aman menggugat Gubernur, menggugat DPRD, menggugat mentri dalam negeri, atau turut tergugat partai politiknya. Bukan hanya Rizal Kenedy nya saja.

“Selanjuthya, ini bukan masalah wan prestasi saja, tapi terkait masalah Anggota DPRD, disini ada Susgub tatrib Anggota DPRD Sumsel, dilihat dari majelis kemaren, alhamdulilah Mahkamah Agung mengabulkan. Beberapa keberatan yang kami sampaikan dalam permohonan kasasi, diterima Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Diceritakan Mardiansyah, perkara ini berawal di tahun 2019 antara Rizal Kenedy dan Nurul Aman terdapat selisih suara sekitar 1.700, dengan  partai PPP, dimana mereka masing – masing mencalonkan sebagai Anggota DPRD Dapil Prabumulih, Pali, Muara Enim. Nah setelah pemilu ada putusan partai, kalau ada selisih 3 persen. Maka yang bersangkutan akan memberikan kompensasi, atau fivety fivety 50 persen dan 50 persen.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Dalam hal ini, DPD sudah memutuskan dalam kebijakan, akan mengganti 20 ribu persuara, namun Nurul Aman tidak mau menerima. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, menurutnya Rizal Kenedy melakukan wan prestasi. Gugatannya dilayangkan sekitar tahun 2023. Dan mereka (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat pertama dan tingkat banding, bebernya.

“Dan kami melakukan permohonan kasasi, alhamdulilah diterima. Soal upaya hukum terakhir kita tidak tahu, seperti PK, karena kami sebagai tergugat,” tuturnya. (ANA)

    Komentar