Melawan Polisi saat Ditangkap, Dua Sekawan Pelaku Curas Ditembak

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Irwansyah (20), dan rekannya yakni Nando (20), hanya bisa menahan sakit setelah dihadiahi petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang dengan timah panas.

Kedua warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin ini, ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing, saat berada tak tahu dari rumahnya, Senin malam (12/7/2021).

Saat hendak melakukan penangkapan, kedua pelaku mencurigai akan kedatangan petugas. Melihat petugas mengenakan baju preman, dan hendak meringkusnya, membuat dua sekawan ini kabur. Bahkan melawan petugas.

Tak tinggal diam, petugas langsung melepas tembakan yang tepat mengenai kaki masing-masing pelaku. Alhasil, setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, Palembang, beserta barang bukti keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua sekawan ini, terjadi pada Minggu (4/7/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, di Samping pintu masuk Komplek Gran Hill 2 tepatnya di Jalan Tanjung Rawo Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Di mana berawal korban yakni Yuani (60), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Perajen Kecamatan Banyuasin, menyuruh pelapor yakni Lopa (14), seorang pelajar untuk mengantar seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Namun, sebelumnya karena korban kasihan melihat terlapor, setelah itu pelapor berangkat mengantarkan pelaku dengan menggunakan motor honda Scoopy Sporty warna hitam merah BG 3137 JBB tahun 2021.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Ketika sampai di TKP, tiba-tiba pelaku tersebut langsung menodongkan senjata tajam ke arah perut korban, dan langsung menyuruhnya menghentikan motor. Setelah korban turun dari atas motor, lalu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang.

*Benar kedua pelaku ditangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (13/7/2021).

Lanjutnya, saat ditangkap kedua pelaku pun terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan. “Mereka ini melawan saat ditangkap, tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, tidak digubris,” katanya.

Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor hasil kejahatan. Terkait modus yang dilakukan pelaku, sambung Tri, berawal dengan pelaku bertemu korban, lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), saat itu pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya dengan mengunakan pisau dan merampas motor.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

“Aksi pelaku ini memang terbilang sadis dan meresahkan warga. Karena itu, hingga saat ini kasus mereka masih kita kembangkan. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Kedua pelaku sendiri mengakui perbuatannya. “Kami lakukan ini karena terpaksa, tidak mempunyai pekerjaan. Rencananya motor ini akan kami jual dan uang bagi dua untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (ANA)

    Komentar