Melakukan Pungli, Mantan Kades Battu Winangun Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (pungli) kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona Tahun 2021. Mantan Kepada Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Slamet Farida jalani sidang perdana dengan Agenda pembacaan dakwaan Kamis (15/02/2024)

 

Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH dan tim Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum posbakum Palembang Supendi SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Baturaja Kabupaten OKU Surya Abdi Juliansyah SH membacakan dakwaannya

 

Dalam Dakwaan JPU, bahwa Dldari Januari – Desember 2021, diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 50 juta. Bersama saksi Arif Amaruddin Rp 7 juta, saksi Rusianto Rp 5 juta. Saksi Arif Azhari Rp 15 juta dan saksi Krisnajaya Rp 2 juta,” cetus JPU.

 

Dengan cara pembuatan penerbitan sertifikat tanah, untuk Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja. Dengan memungut Rp 500 ribu melalui panitia, untuk setiap penerbitan sertifikat, kepada masyarakat Desa Battu Winangun.

 

“Sebanyak 693 sertifikat telah terbit dan diterima masyarakat Desa Battu Winangun yang mendaftar. Pengutan biaya oleh saksi Arif Amaruddin, saksi Rusianto, saksi Arif Azhar, saksi Krisnajaya, saksi Sugianto dari masyarakat dalam program redistribusi reforma agraria tahun 2021, sebesar Rp 500 ribu persel atau persertifikat yang terbit,” beber JPU.

 

Terdakwa menerima Rp 100 ribu per sertifikat terbit, totalnya Rp 50 juta. Kemudian para saksi lainnya juga menerima. Belakang warga desa baru mengetahui, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tidak dikenakan biaya. Sesuai aturan perundang – udangan, tidak dikenakan biaya, yang menggunakan anggaran APBN.

 

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU,majelis hakim menudah jalan persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi

 

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Slamet Parida, Supendi SH MH, mengatakan kliennya baru saja mendengarkan dakwaan dari JPU.

 

“Kita tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU, karena klien kami ini hanya menerima Rp 30 juta dari itulah kami tidak mengajukan Eksepsi” jelas Supendi saat diwawancarai di PN Palembang

Berita Terkait

Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Segel Kantor yang Digunakan BPH, Klaim Selamatkan Aset Yayasan
Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:55 WIB

Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Segel Kantor yang Digunakan BPH, Klaim Selamatkan Aset Yayasan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Berita Terbaru