SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi, Dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, dihukum oleh majelis hakim dengan pidana mati, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/24).
Dalam putusannya, majelis hakim Edy Saputra Pelawi menyatakan, bahwa terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel Siti Fatimah yang pada persidangan kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” tegas kuasa hukum saat di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, pada hari selasa 5 September 2023 sekitar jam 20:00 Wib yang bertempat di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa sekira jam 12:00 Wib saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak dirumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya sekira pukul 18:15 Wib saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang kerumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa ll Arwandi datang sendiri. Selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu saksi Deki masuk kerumah saksi Panit, dan lalu Terdakwa ll Arwandi masuk kerumah saksi Panit.
Bahwa dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegor Terdakwa ll Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena kamu disini tidak diundang untuk pembahasan disini untuk internal tim.
Kemudian dijawab oleh Terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini, lalu dijawab oleh korban almarhum muhamad abadi, tolong keluarlah ini intenal kami saja.
Mendengar ucapan korban almarhum muhamad abadi, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata kata kotor, mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki Iskandar tersinggung.
Kemudian saksi deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi panit. Kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi deki Iskandar.
Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat tunggulah kalian.
Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi Panit. Terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.
Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiyaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi deki.
Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.
Bahwa sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit. Kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama-nama korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki dengan, kata kata, oi abadi deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil mendendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi panit hingga patah.
Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum muhamad abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Selanjutnya melihat korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bilah senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah.
Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter didalam bagasi mobil.
Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi deki sehingga terluka dan saksi deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum muhamad abadi mengunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum muhamad abadi, kerah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum muhamad abadi lemah, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.
Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusah untuk melerai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum muhamad abadi sudah tergeletak di lantai.
Dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum muhamad abadi sehingga mengeluarkan banyak darah. Sehingga tubuh korban almarhum Muhamad Abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia.
Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi panit, selanjutnya korban almarhum muhamad abadi dibawah ke Puskesmas Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara oleh saksi Antonius, saksi Dedi, saksi Dedekomlas, saksi Sandi.
Komentar