SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mediasi antara pihak UKB dan Dosen yang diberhentikan di Disnaker Kota Palembang belum menemukan titik terang. Mediasi pertama ini dimoderator oleh Noviar, Ismail, Mahalia, di ruang rapat Disnaker Kota Palembang, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Ilir Timur I Palembang,Senin (10/6/2024).
“Ya tadi ada pertemuan antara kedua belah pihak, UKB dan Mantan Rektor, di moderatori tim kita di Kantor Disnaker Kota Palembang,” singkat Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sementara, Penasehat Hukum mantan dosen Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH MH, Ryan Gumay SH menjelaskan mediasi pertama berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2024.
“Mediasi kedua akan membahas nominal dan penyusulan peraturan yang dibuat pihak kampus UKB tentang pemberhentian dosen tetap. Karena sampai saat ini kami belum menerima salinan peraturan yang dimaksud, sebagaimana yang sempat dipaparkan kepada moderator tadi,” ujar Ryan Gumay, di kantornya, Jalan Sumpah Pemuda, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Ryan menjelaskan, sebelum mediasi berlangsung sempat terjadi bersitegang, karena pihak UKB membawa tim yang tidak ada kuasa atau legal standing.
“Kami meminta moderator untuk tegas dalam mengambil sikap, dimana pihak yang tidak ada kepentingan atau legal standing, diharapkan keluar. Jadi kami perwakilan masing-masing hanya penasehat hukum dan tergugat saja,” ungkap Ryan.
Ryan menjelaskan, dalam mediasi tersebut membahas tentang adanya peraturan yang telah dibuat UKB dalam memberhentikan sepihak dosen tetap.
“Namun sangat disayangkan, kami belum pernah mendengar ataupun membaca, atau juga menerima bentuk fisik salinan peraturan yang dimaksud. Dari itulah, mediasi kedua nanti akan menyusulkan berkas tersebut. Selain itu, membahas nominal dari penghargaan semasa klien kami mengabdi di UKB,” tuturnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Rektor UKB, dr Fika Minata Wathan M Kes R dalam releasenya menjelaskan Penasehat Hukum UKB, dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, Andre SH menjelaskan, mantan dosen UKB, tersebut tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja, sehingga pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Palembang tidak membuahkan hasil atau keputusan.
“Kita datang untuk klarifikasi terhadap tudingan CPP, namun CPP sendiri tidak hadir. Sehingga tidak ada kesepakatan apa-apa,” ungkapnya, dalam release yang dikirimkan. Poin penting dalam pertemuan tersebut, jelas Andre, mantan dosen UKB, CPP meminta pesangon karena diberhentikan secara sepihak. Namun sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak relevan.
“Dari pihak UKB memberhentikan CPP dikarenakan hal yang mendesak yang sudah tertuang dalam peraturan UKB. Dan hal itu sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas UKB mengatakan, pihak UKB sudah mengundang mantan dosen CPP sebanyak dua kali untuk mediasi atas somasi yang dilakukan pihak CPP melalui pengacaranya. Dan mediasi pertama, CPP membawa kuasa hukumnya sebanyak 10 orang, padahal CPP masih menjadi pegawai dan dosen tetap di UKB.
“Logikanya, dia (CPP) masih menjadi pegawai UKB, bahkan masih menerima gaji walaupun dari soal absensi kebanyakan nihil atau tidak masuk kerja. Kita dari UKB masih tetap baik memberikan haknya sebagai pegawai, namun justru CPP malah memberikan somasi,” terangnya.
Lebih lanjut, UKB tidak mau lagi melakukan proses mediasi di Disnaker Kota Palembang dan berharap dilanjutkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar fakta dan bukti-bukti dapat diajukan di pengadilan.
“Kami rasa tidak perlu lagi melakukan mediasi, akan kami lanjutkan di PHI “tutupnya.
Komentar