Mawardi Yahya Secara Simbolis Serahkan SK Remisi  HUT RI ke-76 Bagi 8.711 Warga Binaan dan Anak di Sumsel 

- Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya menghadiri acara pemberian remisi bagi narapidana dan anak di sejumlah lapas yang ada di Sumsel.

Setidaknya ada 8.711 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak mendapat remisi dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 yang ke-76.

Surat Keputusan remisi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tersebut secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya kepada perwakilan narapidana dan anak bertempat di Lapas Narkotika Banyuasin, Selasa (17/8/21).

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, masa pandemi menjadikan semua dituntut harus tangguh dan hingga wabah Covid-19 berakhir.

“Warga binaan diberikan pelatihan selama menjalani masa binaan di lapas, tentu kedepannya harus lebih tangguh dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi,” pesannya.

Selain itu, ungkap Mawardi, pemerintan terus berupaya untuk menurunkan kasus penyebaran Covid-19, termasuk di kalangan warga binaan yang tersebar di Sumsel.

“Masyarakat diminta sadar untuk melakukan isolasi jika kondisi badan kurang sehat. Jumlah penghuni lapas binaan yang sudah over kapasitas perlu menjadi perhatian bersama karena tidak bisa menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam sambutannya menjelaskan,  pemberian remisi ini berdasarkan pada Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05- 06-705 dan PAS-PK.01.05- 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak.

“Adapun WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya, telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021. Berkelakuan baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin, serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” jelas Indro.

Pada kesempatan ini Kakanwil juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas.

“Hari ini, kita memperingati HUT RI dengan kondisi yang berbeda, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda. Salah satu yang dilakukan yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel mempercepat vaksinasi untuk Pegawai Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimasing-masing UPT se-Sumsel,” jelas Indro.

Sementara itu, dalam menangani overkapasitas, telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana.

Mengingat saat ini jumlah Napi/Tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang, terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan Tahanan sebanyak 2.723 orang. Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130%.

Adapun ke 8.711 orang napi dan anak yang mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan mulai satu sampai dengan enam bulan dengan perincian terbanyak di Lapas Kelas I Palembang 1.236 orang. Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 321 orang dan LPKA Kelas I Palembang sebanyak 112 anak. Dari total tersebut, narapidana dan anak yang langsung bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) diantaranya 195 orang se- Sumatera Selatan (189 narapidana dan 6 anak didik).

Turut hadir Kakanwil Kemenhum HAM Sumsel, Idro Purwoko, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Neoringhati, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Kresna Menon, Bupati Banyuasin, Askolani dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono.**

Berita Terkait

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
PLN ULP Sekayu Akan Tertibkan Kabel Internet di Tiang PLN, Beri Waktu Tiga Bulan 

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB