SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dijebak oleh korbannya, seorang pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes Palembang, pada Senin petang (24/10/2022).
Pelaku yakni Candra Ardinata (37), warga Komplek Yuka I, Kecamatan Kalidoni Palembang. Diketahui pelaku telah menipu korban Arif perdana (19), warga Jalan Makrayu, Lorong Kiara Kuning, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Berdasarkan keterangan korban saat menyerahkan pelaku serta membuat laporan polisi, peristiwa penipuan terjadi pada 20 September 2022, di dealer Astra Honda Motor Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dimana ketika itu korban bertemu dengan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan harga Rp23.400.000.
Namun karena barang belum ada, korban pun meng-inden dan memberi uang panjar kepada pelaku sebesar Rp5 juta, lalu menunggu selama satu bulan untuk barang datang.
“Setengah bulan dari itu, saya di telpon oleh pelaku, mengatakan barangnya sudah ada dan saya harus melunasi sisa pembayaran seharga Rp18.400.000,” ungkap korban Arif, saat ditemui usai menyerahkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
Setelah melunasi sisa pembayaran pembelian sepeda motor, lanjut Arif, ternyata sepeda motor yang sudah menjadi hak milik korban tidak kunjung diantarkan pelaku.
“Saya sudah curiga waktu itu, kenapa motor saya tidak datang-datang. Jadi saya datangi lagi dealer Honda itu, ternyata pelaku sudah tidak bekerja lagi sebagai sales di dealer itu. Uang saya digelapkan,” jelasnya.
Masih kata Arif, merasa jadi korban penipuan, ia pun bersama keluarganya memancing pelaku untuk bertemu dengannya untuk diamankan. “Saya sudah rugi puluhan juta, jadi kami temui lagi dia. Kami amankan dan diserahkan ke polisi,” terangnya.
Di tempat yang sama, pelaku Candra mengakui perbuatannya yang sudah melarikan uang milik korban. “Saya punya utang di leasing, jadi saya pakai uangnya untuk bayar utang. Terpaksa saya lakukan karena tidak lagi bekerja di dealer Honda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya serahan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Laporan korban sudah diterima, terduga pelaku juga sudah diamankan. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh unit Reskrim kita,” jelasnya. (ANA)
Komentar