Massa AMMPP Tolak Aktivitas Angkutan Batu Bara, Ditemui Wabup

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. 

Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. 

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kabupaten PALI, dipermasalahkan puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP). 

Puluhan massa pada Senin (17/10/22) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. 

Massa meminta aktivitas angkutan batubara dihentikan karena dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. 

“Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu,” kata Yogi S Memet, koordinator aksi. 

Setelah berorasi beberapa menit, perwakilan aksi unjuk rasa diterima Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono untuk duduk bersama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE), selaku perusahaan tambang batubara dan PT Mitra Atrha Sinergy (MAS) selaku transportir. 

Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan enam poin kesepakatan bersama.

Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE/PT MAS adalah:

1. PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku 

2. PT BSEE  dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu 

3. PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUTR 

4. Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi 

5. Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar 

6. Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton.

Setelah 6 poin kesepakatan disetujui dan dituangkan dalam berita acara, massa pun membubarkan diri dengan tertib. (*)

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB