Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan 56 Sapi dan 29 Kambing pada Iduladha 1447 H
Kejati Sumsel Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Momentum Idul Adha 1447 H
Kejari Palembang Sembelih 7 Sapi dan 2 Kambing, Ratusan Warga Terima Daging Kurban
Semangat Berbagi di Momentum Idul Adha, BRI Region 4 Palembang Distribusikan 45 Hewan Kurban di Sumsel, Jambi, dan Kepulauan Bangka
Warga Sidokaton Plaju Palembang, Gunakan Alat Perebah saat Penyembelihan Hewan Qurban
PN Palembang Tebar 500 Paket Kurban, Jumlah Hewan Meningkat Dua Kali Lipat Setelah Renovasi Gedung Hampir Rampung
Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:46 WIB

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan 56 Sapi dan 29 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kejati Sumsel Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat di Momentum Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:32 WIB

Kejari Palembang Sembelih 7 Sapi dan 2 Kambing, Ratusan Warga Terima Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:16 WIB

Semangat Berbagi di Momentum Idul Adha, BRI Region 4 Palembang Distribusikan 45 Hewan Kurban di Sumsel, Jambi, dan Kepulauan Bangka

Berita Terbaru