Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan
Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar
Tanah Diduga Diserobot untuk Gudang LPG 3 Kg, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum
Hakim Cecar Saksi Kasus Penggelapan Rp882 Juta di CV AKM: “Yang Dirugikan Saudara atau Perusahaan?”
Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Terungkap Ternyata Warga Banyuasin yang Dilaporkan Hilang
Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring
Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Mitra Pembina Sekolah Adiwiyata Kota Palembang 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Senin, 6 Juli 2026 - 17:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Kasus Penggelapan Rp882 Juta di CV AKM: “Yang Dirugikan Saudara atau Perusahaan?”

Senin, 6 Juli 2026 - 16:16 WIB

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Terungkap Ternyata Warga Banyuasin yang Dilaporkan Hilang

Senin, 6 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring

Berita Terbaru

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Kota Palembang

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Jul 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai usai membuka kegiatan Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Sumsel pada, Senin (6/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Senin, 6 Jul 2026 - 20:23 WIB