Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

PaSKI Empat Lawang Resmi Dilantik, Arwin ZA Siap Wadah Bakat Komedi Anak Muda
Gerak Cepat Tim DVI Polda Sumsel dan Pusdokkes Polri Berhasil Identifikasi Belasan Korban Bus ALS
Polda Sumsel Serahkan 8 Jenazah Korban Bus ALS ke Pihak Keluarga
Peduli Sesama, TSTG Palembang Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di 1 Ilir
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV
PTP Nonpetikemas Ajak Insan Media Ikuti Lomba Karya Jurnalistik PortPress 2026. Ayo Ramaikan!
Diduga Dilecehkan di Atas Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:50 WIB

PaSKI Empat Lawang Resmi Dilantik, Arwin ZA Siap Wadah Bakat Komedi Anak Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:43 WIB

Gerak Cepat Tim DVI Polda Sumsel dan Pusdokkes Polri Berhasil Identifikasi Belasan Korban Bus ALS

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:41 WIB

Polda Sumsel Serahkan 8 Jenazah Korban Bus ALS ke Pihak Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Peduli Sesama, TSTG Palembang Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di 1 Ilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:01 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terbaru

Caption: Sejumlah keluarga yang telah melakukan serah terima peti jenazah korban kecelakaan bus ALS di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang pada, Jum’at (15/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Polda Sumsel Serahkan 8 Jenazah Korban Bus ALS ke Pihak Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:41 WIB