Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama
Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni
Lonjakan Kendaraan di JTTS Saat Libur Panjang, Hutama Karya Siaga Penuh Awasi Arus Lalu Lintas
Diduga Cemburu Fitria Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri
Curi Handphone Di Opi Raya HS Dihajar Wajar
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu
Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni

Senin, 1 Juni 2026 - 20:01 WIB

Lonjakan Kendaraan di JTTS Saat Libur Panjang, Hutama Karya Siaga Penuh Awasi Arus Lalu Lintas

Senin, 1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Curi Handphone Di Opi Raya HS Dihajar Wajar

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Selatan, M. Arkan Nurwahiddin saat diwawancarai, Senin (1/6/2026). Foto: Kemenhaj Sumsel

Kota Palembang

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama

Senin, 1 Jun 2026 - 20:05 WIB

Caption: Ilustasi - ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Foto: istimewa

Kota Palembang

Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni

Senin, 1 Jun 2026 - 20:03 WIB