Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut
Satu Minggu Hilang, Seorang Istri Dipergoki Suami Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Kos
Fotosintesis Berhenti dan Asap Menumpuk, BMKG Waspadai Penurunan Kualitas Udara Malam Hari
Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan yang Tewaskan Asep di Kertapati
Sidang Praperadilan Iwan Tuaji Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Dasar OTT hingga Izin Penggeledahan
Karyawan Swasta di Palembang Ditusuk Berkali-kali, Keluarga Lapor ke Polisi
Hindari Jalan Rusak, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di RE Martadinata Palembang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Satu Minggu Hilang, Seorang Istri Dipergoki Suami Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Kos

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Fotosintesis Berhenti dan Asap Menumpuk, BMKG Waspadai Penurunan Kualitas Udara Malam Hari

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan yang Tewaskan Asep di Kertapati

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Pribadi

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:03 WIB

Sumsel

Belajar dan Bertumbuh Bersama Nilai-Nilai Pancasila

Kamis, 6 Agu 2026 - 23:19 WIB