Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Sumsel, Desk Nasional Diaktifkan Kembali
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Sita 10,3 Kg Sabu Dari Tangan Kurir
Hadapi Kemarau 2026, Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Sumsel
Menteri LH Tekankan Peran Korporasi dalam Cegah Karhutla di Sumsel
Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026
Pastikan Rekrutmen Tamtama Polri 2026 Transparan
Kapolsek Gandus : Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan Kriminal
SIGUNTANG MENYAPA Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:57 WIB

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Sumsel, Desk Nasional Diaktifkan Kembali

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:11 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Sita 10,3 Kg Sabu Dari Tangan Kurir

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:51 WIB

Hadapi Kemarau 2026, Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Sumsel

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:28 WIB

Menteri LH Tekankan Peran Korporasi dalam Cegah Karhutla di Sumsel

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:39 WIB

Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026

Berita Terbaru

Wabub abdurhaman husen

Musi Banyuasin

Wabup Muba Tekankan Penyelesaian AGHT Tanpa Hambatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:24 WIB