Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial
IndiHome Ultra Mesh WiFi, Solusi Internet Rumah dengan Jangkauan Lebih Luas dan Koneksi Stabil di Setiap Ruangan
SIRA dan PST Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan RI
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:23 WIB

Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial

Berita Terbaru