Masalah Parkiran, Tata Lakukan Pembacokan 

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, –Diduga lantaran diancam hendak ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan Talang Semut, Palembang nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25).

Akibat ulahnya Tata pun terpaksa di amankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Dan saat perkaranya digelar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait, Tata pun hanya bisa menundukkan kepala dan menyesali perbuatannya.

Peristiwa penusukan ini dilakukan Tata terjadi pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.00, di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban. Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.

Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri. Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm.

“Jadi benar pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami. Dan berhasil ditangkap,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, dimana pelaku nekat melakukan ini bermotifkan permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, pelaku mengakui bahwa lapang yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya.

” Dari sanalah korban berenti menjaganya, dan mengancam pelaku. Tidak terima di ancam pelaku nekat melakukan penusukan,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membcaok korban.

” Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.

Berita Terkait

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra
Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026
IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:35 WIB

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:14 WIB

IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

Berita Terbaru

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up

Kota Palembang

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up

Sabtu, 4 Jul 2026 - 20:35 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Kota Palembang

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026 - 12:31 WIB