SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AKBP Aris Rusdiyanto melaporkan balik Feby Sharon, yang mengaku istri sah dari Mantan Kapolres Muara Enim tersebut.
Diketahui, Feby Sharon mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan polisi terkait laporan UU ITE Aris Rusdiyanto terhadap dirinya di Polda Sumsel.
Aris melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumsel setelah video pengakuan Feby Sharon mengenai kedok AKBP Aris viral di media sosial.
Feby Sharon dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel atau tepatnya ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, sekira pukul 13.00 WIB.
“Kami ke sini guna memenuhi panggilan polisi terkait laporan Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum Feby Sharon, Tri Wiyono Susilo SH, Senin (5/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya dilaporkan Aris Rusdiyanto terkait video yang diviralkan oleh Feby Sharon.
“Klien kami memviralkan vidio tersebut berawal dari laporan Feby di Mabes Polri terkait yang tak kunjung ada kejelasan.”
“Klien kami melaporkan Aris Mabes Polri, namun laporan itu tak kunjung ada kejelasan. Hal itu yang membuat klien kami memviralkan video yang beredar tersebut,” ujarnya.
Terkait video yang beredar itulah, akhirnya AKBP Aris Rusdiyanto melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumsel.
Sementara itu, Feby Sharon mengaku bahwa dirinya memang merupakan istri sah dari Aris Rusdiyanto.
“Dia mengaku bahwa saya bukan istrinya. Saya benar istrinya bukti buku nikahnya dengan dia sendiri saya ada,” ujar Feby Sharon.
Selain itu, Feby mengatakan, dirinya akan memperjuangkan hak anak hasil dari hubungannya dengan AKBP Aris.
“Saya juga memperjuangkan hak anak saya, dia sendiri sudah satu tahun belakangan tidak pernah memberikan nafkah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, AKBP Aris sendiri menyebut bahwa pernikahan antara dirinya dan Feby merupakan pernikahan setingan.
Sebagai informasi, pernikahan antara AKBP Aris dan Feby Sharon sendiri terdaftar di KUA Jakarta Barat. (*)
Komentar