SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali melakukan pemeriksaan terhadap A Yusuf, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.
Yusuf diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel, serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Selain mantan Kadispora tersebut, penyidik juga memeriksa JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Suparman Romans selaku Sekretaris Umum dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel, periode Januari 2020 – April 2022.
“Hari ini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi atas nama AYW selaku Kadispora Sumsel tahun 2021. Kemudian yang kedua JRP Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021. Untuk AYW dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (30/8/2023).
Vanny menjelaskan, para saksi-saksi itu diperiksa bertujuan untuk pengembangan penyidikan dan mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (ANA)
Komentar