SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilakukan sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Alex Noerdin.
“Benar, kemarin permohonan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Yang mana pada sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).
Edi menjelaskan setelah permohonan peninjauan kembali dibacakan oleh pemohon. Selanjutnya pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.
“Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim. Nanti teman-teman media bisa memantau langsung pada persidangan yang kedua,” jelasnya.
Terpisah, Khoirul Mukhlis juru bicara keluarga Alex Noerdin mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023).
“Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” ujar Mukhlis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (ANA)
Komentar