Mantan Dosen S2 UKB Lapor Ke LLDIKTI

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Mantan dosen S2 Universita Kader Bangsa (UKB) setelah membuat laporan di Disnaker Kota Palembang usai diduga diberhentikan sepihak oleh Universitas Kader Bangsa (UKB), Mantan Dosen S2 Hukum UKB Dr Conie Pania Putri juga mendatangi Kantor LLDIKTI Wilayah II Palembang, Selasa (4/6) siang.

Kedatangan Conie didampingi Kuasa Hukumnya Riyan Gumay ke Kantor LLDIKTI Wilayah II ini untuk melaporkan kasus pemberhentian sepihak yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh Kampus UKB.

“Ya kedatangan kami disini terkait fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI Wilayah 2. Kita tahu regulasi yang diatur undang-undang, guru dan dosen bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB palembang. Kami terima suratnya, dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024,” kata Riyan Gumay.

Riyan mengungkapkan, ada dua indikator pemberhentian dosen. Pertama diatur oleh Pasal 67 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Secara Hormat dan yang kedua Pasal 67 Ayat 2 Tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.

“Dalam surat pemberhentian yang dimaksud, pertimbangan tidak jelas, diberhentikan seperti apa, hormat atau tidak hormat. Kalau klien kami diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami, baik diatur perjanjian kerjasama antara klien kami dengan UKB Palembang atau apa dilanggar dalam undang-undang guru dan dosen tersebut,” jelas nya.

“Kami mempertanyakan dengan tegas, memasukan pengaduan ini sekaligus meminta adanya beberapa pertanyaan berkaitan dengan ada jenjang akademik yang serta merta hilang dalam waktu segera secara sistem, NIDNnya,” tambah Riyan.

Riyan berharap LLDIKTI Wilayah II segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

“Laporan sudah diterima oleh bagian humas, dan informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti dengan agenda audiensi antara kedua bela pihak yang akan dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 2,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga LLDIKTI Prof. Ishaq Iskandar melalui bagian Humas LLDIKTI Wilayah II Pelza membenarkan telah menerima pengaduan dari mantan dosen UKB Dr Conie Pania Putri.

“Benar Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti”pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo
150 Personel Satlantas Polrestabes Palembang Diterjunkan Siap Amankan Launching CFD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB