Mantan Dirut dan Kepala Keuangan Semen Baturaja Dituntut 7 dan 8 Tahun Kurungan

Hukum54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat  dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), dituntut 7 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara.

Dua terdakwa antara lain yakni, Laurencus Sianipar (Mantan Direktur Utama PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (Mantan Kepala Keuangan PT BMU periode 2016-2017).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak Ditahan Kejati Sumsel

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak Ditahan Kejati Sumsel

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak Ditahan Kejati Sumsel

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih. (ANA)

    Komentar