SUARAPUBLIK.ID,Palembang,-Guna lebih mengoptimalkan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala BPJamsostek Cabang Palembang Ibkar Saloma beserta jajaran, melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal itu, dikatakan langsung oleh Kepala BPJamsostek Cabang Palembang Ibkar Saloma usai menggelar audensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM simaremare SH. M.HUM serta Sekertaris daerah pemkab Muba Drs. H Apriyadi Mahmud.
“Alhamdulilah, kemarin kita sudah bertemu langsung dengan Kajari Muba dan bapak sekertaris daerah, audensi yang kita lakukan kepihak kejaksaan negeri Musi Banyuasin merupakan tindak lanjut MoU dari pusat untuk memberikan surat kuasa khusus (SKK) guna mendorong pengoptimalisasian terkait Pelaksanaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan ,” ungkap Ibkar Saloma, kepada awak media dihubungi, Rabu (10/11).
Dikatakan Ibkar Saloma, dalam MoU yang dilakukan bersama pihak kejaksaan negari Musi Banyuasin , pihaknya telah menyampaiakan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan Musi Banyuasin dalam hal ini ditunjuk sebagai jaksa pegacara negara untuk menyelesaikan persoalan kepatuhan terhadap lima Pemberi kerja atau badan usaha.
“Jadi berkaitan dengan SKK tersebut, pihaknya berharap kepada lima badan usaha yang menunggak iuran Bpjsketenagakerjaan yang beroprasi di wilayah kabupaten Muba agar segera menyelesainkan iuran yang masih tertunggak. Dengan adanya upaya mengandeng pihak kejaksaan, pihaknya berharap badan usaha bisa menyelesaikan persolan tersebut dan ini juga salah satu upaya pemulihan terhadap keuangan negara,”terangnya.
Dengan adanya MoU yang sudah dilakukan dan mendapat respon yang sangat positif dari pihak kejaksaan negri Musi Banyuasin, Pihaknya berharap dalam hal optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Muba semua bisa diselesaikan oleh pihak terkait.
Untuk dasar dari upaya optimalisasi itu yakni Undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Instruksi Presiden 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
” kita berharap, pemerintah daerah Kabupaten Muba bisa mendorong optimalisasi tersebut dengan menerbitkan kebijakan dalam Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) bagi Badan Usaha wajib mempunyai Sertifikat Jamsostek sesuai PP 5 tahun 2011 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), Perlindungan bagi Tenagakerja Sukarela pemda terlindungi Jamsostek,Pekerja Non formal / pekerja mandiri ( Petani, nelayan, tukang ojek ,tukang sayur dan lainya),tutupnya.
Sementara itu, kepala kejaksaan Negri Musi Banyuasin Marcos simaremare SH. M.HUM didampingi oleh tim JPN mengatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan yang disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan negri Musi Banyuasin.
” tindak lanjutnya nanti, dengan adanya SKK ini melalui bidang perdata dan tata usaha negara akan mengundang perusahaan yang masih memiliki tunggakan dan nantinya perusahaan tersebut dapat menyelesaikan kewajiban membayar iuran BPJamsostek,”imbuhnya.(hafiz)
Komentar