Maintenance Data Center, Pelayanan Satpas SIM Dihentikan Sementara

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra. (Photo: Istimewa)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, membenarkan untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

“Benar, jadi untuk sementara waktu tidak dapat melakukan proses penerbitan pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang,” ujar Emil Eka Putra kepada melalui telpon selulernya, Sabtu (5/8/2023).

Emil Eka Putra mengatakan, SIM yang habis masa berlaku pada saat maintenance dapat diperpanjang pada saat pelayanan kembali normal.

“Intinya, penyebabnya kami mendapat informasi saat ini sedang dilakukan maintenance pada data Center Korlantas Polri,” ujar Emil Eka Putra.

Diberitakan sebelumnya, kini sudah tersedia mobil keliling  memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.

Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang. Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.

Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :

1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.

2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.

3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni di antaranya:

1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar.

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.

Endro Ari Wibowo mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat melakukan kendaraan.

“Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor,” ujar Endro Ari Wibowo. (ANA)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI
IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB