Maintenance Data Center, Pelayanan Satpas SIM Dihentikan Sementara

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra. (Photo: Istimewa)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, membenarkan untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

“Benar, jadi untuk sementara waktu tidak dapat melakukan proses penerbitan pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang,” ujar Emil Eka Putra kepada melalui telpon selulernya, Sabtu (5/8/2023).

Emil Eka Putra mengatakan, SIM yang habis masa berlaku pada saat maintenance dapat diperpanjang pada saat pelayanan kembali normal.

“Intinya, penyebabnya kami mendapat informasi saat ini sedang dilakukan maintenance pada data Center Korlantas Polri,” ujar Emil Eka Putra.

Diberitakan sebelumnya, kini sudah tersedia mobil keliling  memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.

Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang. Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.

Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :

1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.

2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.

3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni di antaranya:

1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar.

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.

Endro Ari Wibowo mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat melakukan kendaraan.

“Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor,” ujar Endro Ari Wibowo. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru