Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas kasus bantuan Rp 2 triliun yang hoax ini, Kapolda Sumsel diperiksa Mabes Polri

Atas kasus bantuan Rp 2 triliun yang hoax ini, Kapolda Sumsel diperiksa Mabes Polri

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mabes Polri mengirimkan tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan tersebut buntut dari polemik sumbangan Rp 2 triliun dari ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, di Palembang.

Kata Argo, pemeriksaan Kapolda dilakukan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwassum), Pengamanan Internal (Paminal), serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya pemeriksaan ini, sebagai ranah internal (kepolisian) untuk klarifikasi, untuk melihat kejelasan seperti apa awal mula kasus ini,” ujar Argo, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8) dilansir dari Republika.

Argo mengatakan, Mabes Polri masih menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang ditangani penuh oleh Polda Sumsel. Akan tetapi, kata dia, perlu bagi Mabes Polri untuk meminta penjelasan, dan alur soal permasalahan sumbangan yang berujung menjadi polemik tersebut. “Jadi kami, menurunkan tim internal ya,” terang Argo menambahkan.

Sebelumnya, ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, menjanjikan untuk memberikan sumbangan berupa uang Rp 2 triliun kepada pemerintah. Sumbangan tersebut, keluarga katakan untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Saat menyampaikan sumbangan tersebut, pada 26 Juli lalu, pihak keluarga mengumumkan terbuka bersama pemerintah daerah, dengan mengundang petinggi kepolisian daerah, serta sejumlah tokoh.

Argo mengatakan, dalam penyampaian sumbangan itu, putri dari Akidi Tio, yakni Heriyanti Tio sekaligus menyerahkan bilyet giro bertuliskan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel. Bilyet giro tersebut, dikatakan dapat dicairkan pada 2 Agustus kemarin.

“Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan ke bank dengan yang bersangkutan (ahli waris), untuk mengambil dana tersebut (Rp 2 triliun), ternyata dari bank memberi keterangan saldo tidak cukup,” kata Argo melanjutkan.

Karena kondisi saldo yang tak mencukupi tersebut, publik menilai adanya dugaan pembohongan massal. Kata Argo, atas pengecekan saldo yang tak cukup, Polda Sumsel, melakukan penyelidikan. Kepolisian di Palembang, kata Argo, sudah memeriksa lima orang yang terkait dengan janji Rp 2 triliun tersebut.

“Sementara ini, kepada lima orang yang terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk Bu Heriyanti, Pak Darmawan, dan beberapa kerabat lainnya, juga ahli dimintai keterangan,” terang Argo.

Terkait penyelidikan tersebut, pada Senin (2/8) sempat terjadi simpang siur atas status hukum keluarga Akidi Tio yang diperiksa. Polda Sumsel, sempat dikabarkan menetapkan Heriyanti, sebagai tersangka. Akan tetapi, pada hari yang sama, Polda Sumsel juga meralat keterangan tersebut, dengan menyatakan keluarga Akidi Tio yang diperiksa, status hukumnya baru sebatas terperiksa karena masih dalam ranah penyelidikan. (*)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB