Lima Terdakwa Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.dimusi Rawas Jalani sidang perdana di PN  Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu  Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Baca Juga :  Habisi Nyawa 3 Polisi, Kopka Basarsyah Terancam Pidana Mati

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas secara bergantian membacakan surat dakwaan masing-masing terhadap lima terdakwa.

Dalam dakwaan JPU bahwa kelima terdakwa  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 sebesar Rp.61 .350.717.500,00,“ ucap JPU, saat bacakan dakwaan di persidangan.

Baca Juga :  Sidang OTT di Disnakertrans, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu per Suket K3

Selain itu JPU juga, dalam dakwaan menjerat kelima terdakwa tersebut dengan pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor, serta pasal 11.

Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejati Sumsel telah membacakan surat dakwaan atas nama lima terdakwa dimaksud.

“Untuk masing-masing para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor. Namun didalam surat dakwaan tadi ada salah satu terdakwa yang dikenakan penambahan pasal yaitu terdakwa Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 yang disangkakan dengan Pasal 11,” ujar Imam.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Suap Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Perdana

Imam menjelaskan, untuk kerugian negara dalam perkara ini menurut perhitungan audit BPKAP sebesar kurang lebih Rp 61 miliar.

“Untuk sidang selanjutnya, agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa, untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya. (ANA)

    Komentar