Lengkap! Dua Pelaku Begal Alfamart Keban Agung Kini Sudah Diamankan

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polres Muara Enim. (Foto: Polisi)

Pelaku saat diamankan di Polres Muara Enim. (Foto: Polisi)

SUARAPUBLIK. ID, MUARAENIM – Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.

 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menerangkan bahwa satu pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk DPO telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

 

“Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kami tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Andrian, pada Minggu (01/03/2026).

 

Kata Adrian bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026. Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB di dalam Toko Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Adapun pelaku yang sebelumnya DPO diketahui berinisial JP (34) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, telah lebih dahulu diamankan pada 21 Februari 2026,” kata Adrian.

 

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang.

 

“Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak,” jelas Adrian.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya.

 

“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang,” ujar Adrian.

 

Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

“Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Adrian.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Ketika MUI Muara Enim dan PT TEL Menyatukan Dakwah, Spiritual, dan Pemberdayaan Masyarakat
MUI dan BSI Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Syariah Masjid
Pengajian FORSAPSS Muaranim : Merawat Silaturahmi, Menjaga Hati
Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid
New Generation Taekwondo Sumsel Juara Umum Kejuaraan Ksatria 0404 Piala Dandim Muara Enim
Fasilitas Umum Turut Terendam, BPBD Siagakan Tim TRC Antisipasi Banjir Susulan di Muara Enim
Banjir Rendam 4 Desa di Gunung Megang, Ketinggian Air Capai 1 Meter
Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33%

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Ketika MUI Muara Enim dan PT TEL Menyatukan Dakwah, Spiritual, dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:36 WIB

MUI dan BSI Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Syariah Masjid

Sabtu, 25 April 2026 - 09:30 WIB

Pengajian FORSAPSS Muaranim : Merawat Silaturahmi, Menjaga Hati

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIB

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Minggu, 12 April 2026 - 19:09 WIB

New Generation Taekwondo Sumsel Juara Umum Kejuaraan Ksatria 0404 Piala Dandim Muara Enim

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB