Lengkap! Dua Pelaku Begal Alfamart Keban Agung Kini Sudah Diamankan

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polres Muara Enim. (Foto: Polisi)

Pelaku saat diamankan di Polres Muara Enim. (Foto: Polisi)

SUARAPUBLIK. ID, MUARAENIM – Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.

 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menerangkan bahwa satu pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk DPO telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

 

“Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kami tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Andrian, pada Minggu (01/03/2026).

 

Kata Adrian bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026. Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB di dalam Toko Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Adapun pelaku yang sebelumnya DPO diketahui berinisial JP (34) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, telah lebih dahulu diamankan pada 21 Februari 2026,” kata Adrian.

 

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang.

 

“Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak,” jelas Adrian.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya.

 

“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang,” ujar Adrian.

 

Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

“Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Adrian.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Enam Cabang BRILink Nova Yulianti Layani Transaksi Warga Muara Enim
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim
Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi
49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang
Motor dan Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Polisi Bekuk Pelaku di Palembang
Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim
Mandi Bersama Teman, Siswa SD di Muara Enim Tenggelam di Sungai Enim, Basarnas Kerahkan Tim Pencarian

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Enam Cabang BRILink Nova Yulianti Layani Transaksi Warga Muara Enim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 29 September 2026 - 18:06 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim

Senin, 28 September 2026 - 14:34 WIB

Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB