JAKARTA, SUARAPUBLIK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma menyatakan dukungan terhadap langkah Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. LBH menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Ketua LBH Pujakesuma, Dr. (c) Sujoko Bagus, S.H., M.H., mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas Tipikor Polda Metro Jaya yang berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa,” ujar Sujoko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan dari pihak mana pun.
LBH Pujakesuma juga mengingatkan agar tidak ada upaya mengintervensi jalannya penyidikan. Menurut Sujoko, segala bentuk tekanan ataupun upaya memengaruhi proses hukum berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi, menekan, atau memengaruhi proses penegakan hukum sesungguhnya sedang mempertaruhkan marwah negara hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun afiliasi politik.
Selain itu, LBH Pujakesuma mengajak masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, dan seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar tidak terjadi pelemahan maupun pengaburan fakta dalam penanganan perkara korupsi.
Sujoko menegaskan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat sehingga pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama.
“LBH Pujakesuma akan terus berada di garda terdepan dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum,” pungkasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















