SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari SH MH, resmi menjadi mitra strategis dalam Program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Program LCC merupakan inisiatif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar secara daring dan terpusat di Hotel Beston Palembang, serta diikuti dari Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kamis (20/11/2025).
Program ini menjadi wadah penguatan sinergi antara Ditjenpas Sumsel dengan para mitra strategis seperti akademisi, praktisi hukum, media, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari SH MH, menyambut baik kerja sama tersebut. “Ini langkah kolaborasi yang baik untuk memberikan layanan hukum bagi warga binaan,” ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, turut mengapresiasi adanya program LCC yang dinilai memberikan dampak positif dalam membantu narapidana dan tahanan menyelesaikan persoalan hukum selama masa pembinaan.
“Gagasan ini dimunculkan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Bapak Erwedi Supriyatno. Tentu kami mendukung penuh karena LCC menjadi wadah membantu warga binaan sehingga penanganannya lebih efektif, tertib, dan sistematis dengan tujuan memberikan keadilan bagi mereka,” ujar Luhur.
Ia menjelaskan, LCC juga berfungsi sebagai mediator ketika warga binaan menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga mampu memberikan solusi yang tepat dan terarah.
Ke depan, Luhur berharap akan ada sesi pembelajaran hukum dengan menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari implementasi PKS yang telah ditandatangani. (ANA)

















