SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Mahasiswa bernama Muhamad Fikri Abdillah (20) warga Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melaporkan orang yang memposting wajahnya di akun media sosial Facebook tanpa izinnya, Kamis (24/4/2025).
Menurut korban, awal mula mendapati akun Facebook yang memposting wajah dirinya, pada hari Senin (11/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Palembang.
“Selain memposting gambar wajah terlapor ini juga mengatakan hal – hal yang tidak pantas dengan tulisan kalimat seperti yang baca babi dan lainnya,” katanya kepada petugas piket SPKT, Kamis (24/4).
Menurut Fikri menjelaskan, dirinya membantah dan merasa tidak pernah membuat seperti itu, oleh karena itu merasa tidak senang kepada terlapor yang belum diketahui orangnya tersebut.
“Saya merasa tidak senang makanya siang ini saya laporkan kesini, berharap terlapor ini ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban Fikri diterima dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.
“Benar laporan korban atas UU ITE telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk di tindaklanjuti,” ujar Ipda Kosasi.
Komentar