Lantik 48 Kepala Sekolah, Walikota Ingatkan Tentang Tugas Pokok dan Beban Kerja

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, melantik 48 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (6/10/2021). Pelantikan ini berlangsung di Aula SD Negeri 74 Gunung Gare.

Saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Alpian menuntut agar Kepala Sekolah dapat memahami tugas pokok berdasarkan pasal 15, yakni managerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan sebagai beban kerja utama.

“Berdasarkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidika  dan Kebudayaan) Nomor 6 tahun 2018, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang bertanggungjawab untuk memimpin dan mengelola Departemen pendidikan, termasuk SD dan SMP,” kata Alpian.

Selain itu, kata Alpian, beban kerja yang dilakukan Kepala Sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan, hendaknya berpedoman pada delapan standar nasional pendidikan.

Antara lain, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar sarana dan prasarana.

“Terpenting ialah penugasan Kepala Sekolah ini, bagian dari dinamisasi dan proses penyegaran, serta penyesuain dari kebutuhan birokrasi,” terangnya.

Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya menambahkan, Kepala Sekolah yang dilantik terdiri dari 5 Kepala SMP dan 43 Kepala SD. Statusnya, ada yang di-rolling dan ada juga yang baru dilantik sebagai Kepala sekolah.

“Hal ini sudah melalui mekanisme seleksi uji kompetensi sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku,” terang Marendra. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru