Lakukan Transaksi Narkoba di Warung Pinggir Jalan, Pengedar Diringkus

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar narkoba di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berinisial YK (40) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.

Pelaku ditangkap saat tengah berada di halaman rumahnya, Kamis (7/8/2025) petang. Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya,” terang Achmad, Selasa (12/8/2025).

Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Achmad.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” tutur Achmad.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur Achmad.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Achmad. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB