Lakukan Transaksi Narkoba di Warung Pinggir Jalan, Pengedar Diringkus

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar narkoba di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berinisial YK (40) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.

Pelaku ditangkap saat tengah berada di halaman rumahnya, Kamis (7/8/2025) petang. Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya,” terang Achmad, Selasa (12/8/2025).

Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Achmad.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” tutur Achmad.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur Achmad.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Achmad. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru