Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Feri Apriansyah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Feri merupakan terdakwa dalam perkara simpan narkotika kelas 1 jenis sabu, dalam kotak rokok sebanyak 16 bungkus dengan berat 2,267 gram.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang Ruang Cakra, Kamis (24/11/2022). Sidang ini di ketuai Majelis Hakim, Paul Marpaung.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Feri Apriyanyah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tampak hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan l bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider 8 bulan,” terang hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim itu sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hery Fadlullah. Yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan dan denda Rp1 milar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada saat tim reserse narkotika Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarat, tepatnya di Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan. Pada saat itu tim langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dimana pada saat ditangkap terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan dan ditemukan satu buah kota rokok gudang garam. Di dalamnya terdapat 16  bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,267 gram.

Selain itu juga tim menemukan satu ball plastik klip bening dan sekop , satu buah timbangan digital warna hitam. Saat diintrogasi terdakwa mengakui barang tersebut miliknya untuk terdakwa jual kembali. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB