Kurir Ganja 17 Kilogram Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Joni Irwansyah  yang merupakan Kurir Narkotika jenis ganja Sebanyak 17  Kilogram Lintas Provinsi Jalani sidang perdana di Pangadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu (3/7/2024).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai oleh Fatimah SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH membacakan surat Dakwaannya.

Dalam dakwaanya JPU menguraikan, bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa  dihubungi oleh Abang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dengan tujuan agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 (tujuh belas) kilogram dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta.

Mendengarkan hal tersebut terdakwa akhirnya menyanggupi untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja karena tergiur akan mendapatkan upah.

Dan tempatnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Abang untuk meminta agar Terdakwa berangkat ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, lalu Abang memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Toboali Kabupaten Bangka Selatan menuju ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan bus menuju Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dan dilanjutkan dengan menggunakan Bus ALS menuju daerah Rao Kota Bukit Tinggi.

Lanjut JPU, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa tiba di Penginapan Marsila Indah di daerah Rao Kota Bukit Tinggi. Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Abang untuk kembali meminta uang dan dikirim oleh Abang sebesar Rp 2 juta.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal dan meminta agar terdakwa bersiap-siap untuk mengambil Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal di Penginapan Marsila Indah dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega dan berangkat menuju ke sebuah perkampungan yang tidak Terdakwa tahu nama daerahnya, selanjutnya orang tersebut meminta agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah berada di dalam 1 buah kardus besar warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan, setelah itu kembali ke Penginapan Marsila Indah.

Masih kata JPU, Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, setibanya Terdakwa di Penginapan Marsila Indah, Terdakwa memasukkan 1  buah kardus besar warna cokelat yang berisi Narkotika jenis Ganja ke dalam kamar, lalu Terdakwa pergi untuk membeli 2  buah kardus warna cokelat yang ukurannya lebih kecil di warung yang berada di dekat Penginapan.

Setelah itu, Terdakwa membagi Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 paket besar yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat menjadi 3 bagian yaitu 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat dan 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat.

Setelah itu Terdakwa kembali berangkat menuju Palembang dengan menggunakan Bus ALS. Saat dalam perjalanan, Terdakwa dihubungi oleh Abang untuk memberitahu agaar Terdakwa kembali menuju ke daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan melalui daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa tiba di Palembang, dan dengan menggunakan ojek menuju daerah Jakabaring Kota Palembang untuk menunggu travel yang akan menuju daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa menunggu travel di halaman parkir SPBU  Jakabaring di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel  langsung mendekati Terdakwa,” terangnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rizki Ramansyah yang merupakan Satpam pada SPBU tersebut ditemukan  1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1  buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas  perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB