Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Pacar Minta Pelaku Segera Ditahan

- Redaksi

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara laporan penganiayaan yang dilakukan pacar terhadap seorang mahasiswi AL (17) yang terjadi di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB, terus bergulir.

Melalui Kuasa Hukumnya Anuar Sadat ketika ditemui di kantor Polrestabes Palembang, Jumat (25/11/2022), mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Palembang bersama korban AL untuk memberikan keterangan tambahan yang akan diberikan saksi korban.

“Substansi pertanyaan nanti kita belum tahu, yang jelas kita datang untuk memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan tambahan,” ujarnya saat diwawancarai didepan ruang PPA.

Anuar Sadat mengharapkan setelah saksi korban diperiksa memberikan keterangan tambahan ini, berharap ke pihak Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangan kembali.

“Berupa, untuk melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap tersangka tersebut. Kita ketahui kasus ini sudah terlihat ada tersangkanya, setahu informasi kami didapat tersangka saat ini belum ditahan. Tidak tau kalau hari ini, untuk itu kita harapkan segera gunakan kewenangan polisi mengingat ini merupakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan jelas diatur dalam UU perlindungan anak,” jelasnya.

Lebih jauh Anuar Sadat menuturkan dugaan sangkaan yang diberikan kepada tersangka adalah dugaan kekerasan terhadap anak.

“Korban sendiri umurnya dibawah 18 tahun jadi masih anak – anak, jadi kami memohon kepada penyidik untuk menggunakan kewenangannya. Kami bukan memaksa dan tidak melakukan intervensi, apapun itu anggapan pihak penyidik belum bisa ditahan kami juga menghormati itu yang menjadi dasar dari penyidik,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Korban AL saat diwawancarai mengatakan dia sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. “Ini dipanggil untuk yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan,” katanya.

Lanjutnya, setelah kejadian yang dialaminya AL mengharapkan tersangka R segera ditangkap. “Saya berharap supaya dia (pelaku) cepat ditangkap,” tegasnya.

Diceritakannya, waktu terjadinya pemukulan terhadap dirinya dilakukan pelaku dengan menggunakan tangan kosong.

“Tetapi, saat hendak memotong rambut saya, dia menggunakan pisau Carter kecil. Waktu itu alasan pelaku hendak memotong rambut saya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB