Kuasa Hukum Korban Dianiaya Pacar Minta Pelaku Segera Ditangkap

- Redaksi

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban memberi keterangan kepada awak media. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum korban memberi keterangan kepada awak media. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang mahasiswi inisial AI (17), didampingi temannya, Desi Agustina (19), warga Suka Makmur Sukorejo Pagar Alam Utara, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

AI membuat laporan karena sudah menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, di Lr Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya di Kosan Tata  Palembang, Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Melalui Kuasa Hukumnya, Anuar Sadat, membenarkan kliennya telah membuat laporan SPKT Polrestabes Palembang.

“Ya, kami meminta penyidik Polrestabes Palembang untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Anuar Sadat kepada  wartawan di Mapolrestabes Palembang, Senin, 14 November 2022.

Anuar Sadat juga meminta Polrestabes Palembang untuk segera melakukan kewenangannya. “Intinya, dalam arti kami meminta untuk menangkap dan melakukan penahan terhadap pelaku tersebut,” ujar Anuar Sadat.

Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi di Palembang berinsial Al (17) melaporkan kekasihnya ke polisi lantaran diduga telah melakukan penganiyaan.

Didampingi temannya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurut laporan korban yang tercantum dalam laporan polisi nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang, kejadiannya tersebut pada Rabu 9 November 2022.

Saat itu korban sedang berada di kosan di Lr Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya di Kosan Tata  Palembang. AI tinggal bersama temannya satu kost di lokasi tersebut.

“Saat itu saya sempat pinjam motor dengannya. Lalu saya lihat kekasihnya itu (anak pemilik kost) datang. Tiba-tiba kejadian (penganiyaan) itu terjadi hingga korban terluka,” kata teman korban Desi.

Desi mengaku korban sempat bercerita kekasihnya itu diduga memiliki sifat tempramental. Bahkan korban sempat pernah diancam mau disiram dengan air keras.

“Dia itu apa-apa cerita dengan saya. Dia pernah cerita, kalau kamu tidak mau dengan saya, akan disiram air keras. Biar orang lain juga tidak mendapatkan kamu. Pacarnya itu memiliki sifat emosional dan tempramental,” ujar Desi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan tengah memeriksa kasus tersebut. Haris Dinzah menyebut, saat membuat laporan korban ditemani sahabatnya usai kejadian.

“Ya pelaku sudah kita amankan, tetapi masih belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB