SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kasus penipuan yang menjerat terdakwa Januarkhan, seorang pengusaha, dengan pelapor korban Kuspuji Handayani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda pledoi, Selasa (10/1/2023).
Dihadapan majelis hakim Fatima SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH, serta terdakwa Januarkhan yang mengikuti persidangan secara virtual, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaannya.
Seusai persidangan berlangsung, saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan bahwa hari in persidangan digelae dengan agenda pledoi (pembelaan).
“Pembelaan kami dengan Judul “suami yang malang harta habis istri menghilang terilhami “dari kenyataan dan fakta-fakta dalam persidangan. Jadi berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi selama proses persidangan, kami menghadirkan ada 35 bukti surat dari semua bukti surat itu terbagi menjadi empat bagian,” jelasnya.
Menurutnya, bagian kesatu itu tentang Wanda Asnawin yang membeli Jkostel 7879 dari Kuspuji Handayani yang secara fakta Jkostel adalah milik terdakwa Januar Iskan yang uang tersebut tidak diserahkan kepada terdakwa oleh korban.
Kedua tentang laporan pembayaran lunas yang sudah dibuktikan berdasarkan rekening koran yang kami buktikan berdasarkan P12 dan P21 mengenai hutang sebesar 5 Milyar yang sudah dibayar dengan jumlah yang dibayar sebesar 7,2 milyar.
Ketiga untuk bukti T22 dan T66 itu laporan polisi Januar Iskan atas perbiatan saksi korban Kuspuji Handayani yang menjualkan JKostel dan sejumlah uang yang tidak diserahkan dengan total uang yang telah diterima dari Wanda sebesar 2, 103,500 milyar.
“Dan yang bagian keempat dengan bukti T27 samapi T35 tentang beberapa penjualan aset jadi ada mobil, rumah yang telah dijual oleh saksi korban dan uang tersebut tidak diserahkan kepada terdakwa,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya total aset sebesar 11, 2 milyar, tiga rumah dua mobil,satu JKostel berikut pembayaran 7,2Milyar. Dijelaskannya fakta dalam perkara ini bahwa saksi korban (istri terdakwa) telah memanipulasi data dengan berpijak dengan menggunakan akta no.13 tanggal 30 september 2016 dicocokan dengan berkas perkara yang dibuat kepolisian penyidik Polda Sumatera Selatan.
“Yang mana akta tersebut adalah akta pengajuan hutang ketika dikupas dalam fakta persidangan oleh ahli pidana mengatakan bahwa akta notaris tersebut cacat formil, karena dibuat tanggal bulan tahun mundur iredaksinya 2016 padahal dibuat tahun 2017 sehingga alat bukti yang dibuat JPU dikaitkan dengan pasal 184, dua alat bukti permulaan maka dibuktikan tidak memiliki alat bukti,” ungkapnya.
Selanjutnya disebutkan Sapriadi ada 12 orang saksi namun hanya 8 orang saksi yang diperiksa, saksi yang diperiksa ahli pidana tidak diperiksa dalam berkas perkara penuntut umum dan oleh undang-undang tidak boleh dibacakan.
Selain itu dari laporan yang masuk terkuak dalam fakta persidangan hanya berdiri sendiri Kuspuji, dengan keterangan sendiri Kuspuji tanpa didukung dengan bukti, dan keterangan tanpa didukung dengan saksi maka jelas dakwaan penuntut umum dalam tuntutannya haruslah dibuatkan bebas klien kami (terdakwa).
Sementara itu fakta yang dia ungkap dengan bukti yang dia miliki berbalik justru Kuspuji Handayani yang telah mengelapkan aset kliennya.
“Harapan saya perkara ini menjadi contoh kepada masyarakat umum bahwa pernikahan sirih itu tidak baik, bahwa pernikahan sirih itu riskan tapi harapan kami kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian jaksa tolong selektif tolong hati hati tolong dikedepankan syarat-syarat kormil dalam pemeriksaan perkara,” terangnya.
“Sekali lagi kami berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil adil dan membebaskan klien kami atau Onslag dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, yang mana terdakwa Januarkhan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya. (ANA)
Komentar