JPU Kejari Banyuasin Hadirkan 9 Saksi Korupsi Dana Desa Tanjung Menang

- Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi dana desa Tanjung Menang Banyuasin berlangsung di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang korupsi dana desa Tanjung Menang Banyuasin berlangsung di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin, dengan total kerugian  sebesar Rp236 juta, yang menjerat terdakwa oknum Kepala Desa Dardalena kembali digelar dalam agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Selasa (10/1/2023).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sembilan orang saksi secara langsung di persidangan. Sementara terdakwa mengikuti persidangan secara teleconfrece (online).

Kesembilan orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Banyuasin diantaranya yaitu Hasan Mulkan (mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin), Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi dan Mulyono.

Saksi Hasan Mulkan dalam persidangan mengatakan, ia hanya mendapatkan informasi dari PMD terkait pembangunan das pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung.

“Dalam perjalanannya, untuk SPJ Desa Tanjung Menang ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan.

Sementara itu saksi Meidiana selaku pengawas pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana, seperti pembangunan MCK, pagar jembatan, dan los pasar dan pagar desa. Namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya.

“Karena ada beberapa infrastruktur yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang, dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja. Laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementerian,” ungkap Meidiana.

Seusai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Dardalena, Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, intinya dari kesembilan orang saksi yang dihadirakan oleh JPU, dari keterangan saksi tersebut pendamping lokal Desa Tanjung Menang itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan.

“Jadi saksi-saksi tersebut tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari Ketua PMD, maka dari itu dia membuat laporan tadi. Dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” ungkap Supendi.

Saat ditanya terkait anggaran pembangunan infrastruktur Desa Tanjung Menang seperti pagar desa, tugu desa dan lainnya yang merupakan bagian dari perencanaan, Supendi menjawab itu bagian dari pembangunan desa.

“Itu bagian dari pembangunan desa, makanya memang ada kesalahan dari klien kami tidak melakukan musyawarah sebelumnya, akan tetapi intinya niat klien kami itu bagus untuk membantu pembangunan desa. Desa kan sudah ketinggalan dengan desa lainnya, seperti pembagunan pondok wisata dan tugu selamat datang untuk membuat daya tarik supaya masyarakat mau hadir kesitu,” ungkapnya.

Untuk anggaran pembangunan infrastruktur Desa Tanjung Menang sendiri, Supendi mengatakan berdasarkan anggaran desa tahun 2019. Sementara total keseluruhan terkait anggaran pembangunan senilai Rp 1,3 miliar, ia mengatakan cukup untuk seluruh pembangunan desa.

“Itu semuanya dari situ, semua anggaran tersebut untuk periode tahun 2019,” jelas Supendi.

Dalam dakwaan, Dardalena didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp236 juta. (ANA)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB