Kuasa Hukum Jamil dan Dede Siapkan Eksepsi, Singgung Keberatan atas Dakwaan Korupsi Distribusi Semen

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum M. Jamil dan Dede Parasade, Redho Junaidi, SH, MH, memberikan keterangan usai sidang perdana di PN Palembang, Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukum M. Jamil dan Dede Parasade, Redho Junaidi, SH, MH, memberikan keterangan usai sidang perdana di PN Palembang, Kamis (23/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, M. Jamil (MJ) dan Dede Parasade (DP), memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan depan.

 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Redho Junaidi, SH, MH, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila terdapat keberatan terhadap aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

 

“Di KUHAP memang diatur, apabila ada keberatan terkait teknis formalitas, maka hal itu disampaikan melalui eksepsi. Mengenai apa saja keberatannya, nanti akan kami rumuskan dan sampaikan pada persidangan minggu depan,” ujar Redho usai sidang.

 

Menurutnya, tim kuasa hukum baru menerima salinan surat dakwaan sehingga masih mempelajari secara menyeluruh sebelum menyusun materi eksepsi.

 

“Nanti akan kami jelaskan lebih rinci pada saat pembacaan eksepsi minggu depan,” katanya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, SH, MH, dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dan Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM). Selama periode 2018 hingga 2022, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624, berdasarkan hasil perhitungan auditor.

 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:21 WIB

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB