PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, M. Jamil (MJ) dan Dede Parasade (DP), memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan depan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Redho Junaidi, SH, MH, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila terdapat keberatan terhadap aspek formil maupun materiil surat dakwaan.
“Di KUHAP memang diatur, apabila ada keberatan terkait teknis formalitas, maka hal itu disampaikan melalui eksepsi. Mengenai apa saja keberatannya, nanti akan kami rumuskan dan sampaikan pada persidangan minggu depan,” ujar Redho usai sidang.
Menurutnya, tim kuasa hukum baru menerima salinan surat dakwaan sehingga masih mempelajari secara menyeluruh sebelum menyusun materi eksepsi.
“Nanti akan kami jelaskan lebih rinci pada saat pembacaan eksepsi minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, SH, MH, dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dan Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM). Selama periode 2018 hingga 2022, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624, berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















