KRYD Skala Besar, Polisi Amankan Ratusan Motor Bodong dan Para Tersangka

Empat Lawang46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG –  Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, Polres Empat Lawang lakukan tilang kepada sebanyak 514 pengendara pelanggar di seluruh Kabupaten Empat Lawang.

Adapun penilangan ini juga dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang dilakukan Polres Empat Lawang sejak awal bulan Oktober 2021.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian menyampaikan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 100 unit, roda empat 10 unit, dan roda enam 5 unit.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Saat ini sebanyak 100 unit kendaraan roda dua, 10 unit roda empat, dan 5 unit roda enam sudah kami amankan. Baik itu di Polres Empat Lawang, di Polsek Tebing Tinggi, dan Polsek Talang Padang,” ujarnya, Senin (08/11/2021) .

Adapun saat ini semua kendaraan pelanggar lalu lintas di atas, telah diajukan ke pengadilan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Himbauan juga untuk masyarakat apabila merasa kehilangan kendaraan datangi Mapolres Empat Lawang. Bawa surat menyurat secara lengkap jika memang terbukti ada dan valid kendaraannya, masyarakat bisa mengambil langsung di Polres,” jelasnya.

Baca Juga :  Duku Empat Lawang Marak Ditemukan di Pinggir Jalan

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari program Polres dan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, dalam rangka memberantas kendaraan yang tidak disertai surat lengkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Mulai dari jajaran Polres Empat Lawang, Pemkab Empat Lawang, serta masyarakat,” pungkasnya. (Alf)

    Komentar