KPU Muba Resmi Tetapkan Toha- Rohman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Muba resmi memberikan keputusan penetapan pasangan Toha Rohman sebagai Bupati dan Wakil bupati terpilih 2025-2030, Kamis (9/1/2025). Foto : Hafiz

KPU Muba resmi memberikan keputusan penetapan pasangan Toha Rohman sebagai Bupati dan Wakil bupati terpilih 2025-2030, Kamis (9/1/2025). Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin Resmi mengumumkan penetapan pasangan haji Toha- Rohman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Rapat pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Toha – Rohman terpilih digelar di aula gedung kantor KPU Musi Banyuasin kamis(9/1).

Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Secara langsung dinacakan oleh komisioner KPU Muba Berdasarkan Keputusan KPU Musi Banyuasin nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2025 Dengan Berita acara nomor 01/PL.02.7-BA/1606 tanggal 9 juni 2024.

Berdasarkan Ketentuan pasal 60 ayat 3 PKPU nomor 18 tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Memutuskan dan menetapakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Urut 2 (dua) Sdr. H. M. TOHA, S.H dan Sdr. ROHMAN dengan perolehan suara sebanyak 215.515 (dua ratus lima belas ribu lima ratus lima belas) suara atau 62.24 % (enam puluh dua koma dua puluh empat persen) dari total suara sah,

Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Musi Banyuasin Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 09:51 WIB.

Berita Terkait

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Berita Terbaru