KPK Sumsel: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Harus di Hukum Berat!

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus, pada Selasa (27/7/2021).

Kedatangan massa KPK ini untuk menyampaikan pernyataan sikap, terkait indikasi korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yang tengah menjadi sorotan publik. Sebab dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.

Rahmad Sandi Iqbal selaku Kordinasi Aksi mengatakan, jika aksi ini sebagai bentuk dukungan moral kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim yang akan menangani perkara tersebut. Maka KPK Sumsel hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatera Selatan.

“Apalagi, hari ini merupakan sidang perdana melalui pengadilan tipikor dengan empat orang tersangka yang akan di sidang. Untuk itu kami memberikan dukungan kepada JPU dan Hakim yang bertugas,” kata Rahmat, Selasa (27/7/2021).

Selain memberikan dukungan, pihaknya juga menyampaikan tuntutan dan sikap, yakni, pertama mendukung dan Meminta kepada JPU yang menangani perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, agar sesuai dengan aturan Hukum yang ada dan tidak memihak kepada siapapun, serta tidak diintervensi dari pihak luar.

Kedua, mendukung dan meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Tiga, kepada para tersangka agar berani berkata jujur, untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

“Untuk itu, sebagai kontrol sosial kami tetap komitmen dan konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sampai tuntas,” tegasnya.

Para aksi ditemui langsung Abu Yanifah selaku Humas Pengadilan Negeri Palembang dan Hakim yang menangani perkara ini. Abu mengatakan, tuntutan yang di sampaikan diterima oleh pihak Pengadilan.

“Hari ini sidang perdana, bahwa sidang ini memakan waktu yang cukup lama. Kami senang kawan kawan mendukung, dan harapan kami bentuk dukungan itu tidak ramai ramai, tapi ikuti dengan cermat. InsyaAllah Majelis Hakim akan menangani persidangan ini dengan baik,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru