KPK Sumsel: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Harus di Hukum Berat!

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus, pada Selasa (27/7/2021).

Kedatangan massa KPK ini untuk menyampaikan pernyataan sikap, terkait indikasi korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yang tengah menjadi sorotan publik. Sebab dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.

Rahmad Sandi Iqbal selaku Kordinasi Aksi mengatakan, jika aksi ini sebagai bentuk dukungan moral kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim yang akan menangani perkara tersebut. Maka KPK Sumsel hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatera Selatan.

“Apalagi, hari ini merupakan sidang perdana melalui pengadilan tipikor dengan empat orang tersangka yang akan di sidang. Untuk itu kami memberikan dukungan kepada JPU dan Hakim yang bertugas,” kata Rahmat, Selasa (27/7/2021).

Selain memberikan dukungan, pihaknya juga menyampaikan tuntutan dan sikap, yakni, pertama mendukung dan Meminta kepada JPU yang menangani perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, agar sesuai dengan aturan Hukum yang ada dan tidak memihak kepada siapapun, serta tidak diintervensi dari pihak luar.

Kedua, mendukung dan meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Tiga, kepada para tersangka agar berani berkata jujur, untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

“Untuk itu, sebagai kontrol sosial kami tetap komitmen dan konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sampai tuntas,” tegasnya.

Para aksi ditemui langsung Abu Yanifah selaku Humas Pengadilan Negeri Palembang dan Hakim yang menangani perkara ini. Abu mengatakan, tuntutan yang di sampaikan diterima oleh pihak Pengadilan.

“Hari ini sidang perdana, bahwa sidang ini memakan waktu yang cukup lama. Kami senang kawan kawan mendukung, dan harapan kami bentuk dukungan itu tidak ramai ramai, tapi ikuti dengan cermat. InsyaAllah Majelis Hakim akan menangani persidangan ini dengan baik,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB