KPK Sumsel: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Harus di Hukum Berat!

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

Photo: Istimewa/Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus, pada Selasa (27/7/2021).

Kedatangan massa KPK ini untuk menyampaikan pernyataan sikap, terkait indikasi korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yang tengah menjadi sorotan publik. Sebab dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.

Rahmad Sandi Iqbal selaku Kordinasi Aksi mengatakan, jika aksi ini sebagai bentuk dukungan moral kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim yang akan menangani perkara tersebut. Maka KPK Sumsel hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatera Selatan.

“Apalagi, hari ini merupakan sidang perdana melalui pengadilan tipikor dengan empat orang tersangka yang akan di sidang. Untuk itu kami memberikan dukungan kepada JPU dan Hakim yang bertugas,” kata Rahmat, Selasa (27/7/2021).

Selain memberikan dukungan, pihaknya juga menyampaikan tuntutan dan sikap, yakni, pertama mendukung dan Meminta kepada JPU yang menangani perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, agar sesuai dengan aturan Hukum yang ada dan tidak memihak kepada siapapun, serta tidak diintervensi dari pihak luar.

Kedua, mendukung dan meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Tiga, kepada para tersangka agar berani berkata jujur, untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

“Untuk itu, sebagai kontrol sosial kami tetap komitmen dan konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sampai tuntas,” tegasnya.

Para aksi ditemui langsung Abu Yanifah selaku Humas Pengadilan Negeri Palembang dan Hakim yang menangani perkara ini. Abu mengatakan, tuntutan yang di sampaikan diterima oleh pihak Pengadilan.

“Hari ini sidang perdana, bahwa sidang ini memakan waktu yang cukup lama. Kami senang kawan kawan mendukung, dan harapan kami bentuk dukungan itu tidak ramai ramai, tapi ikuti dengan cermat. InsyaAllah Majelis Hakim akan menangani persidangan ini dengan baik,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:58 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:51 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:49 WIB

Sumsel

Menerapkan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:36 WIB