SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264.860.000,dua terdakwa divonis berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis divonis 1 tahun 6 bulan.
Putusan tesebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).
Dalam Amar putusan Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ,Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan.
Selain itu dipidana penjara majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) , untuk terdakwa Hendra Haryadi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 25 juta ,jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 2 bulan.
Seusai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima,lain hal dengan JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum, Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)
Komentar