SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Palembang, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME), Rabu (21/12/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.533.653.000, tahun anggaran 2019. Sidang digelar dalam agenda keterangan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menghadirkan tiga terdakwa untuk mengikuti sidang secara virtual teleconferece.
Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual yaitu, Mariana selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT Manambang Muara Enim dan Safarudin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, mendakwa ketiga terdakwa, dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kompensasi hutan pendapatan, yang seharusnya masuk ke rekening APBDes.
“Terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” urai JPU Kejari Muara Enim, Ari Prasetyo SH, saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp15.533.653.000, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (ANA)
Komentar