SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Korban penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai honorer di Badan Pusat Statistik (BPS) Palembang, dengan terlapor AHR (23), kembali bertambah.
Setelah sebelumnya pada Rabu (15/1/2025), Tarisya Amanda (24) melaporkan AHR ke Polisi karena sudah tertipu sebesar Rp20 juta dengan modus yang sama, yakni dijanjikan bekerja sebagai honorer di BPS.
Korban lainnya Atirah Mira Faza (23) juga melaporkan hal serupa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (16/1/2024).
Kepada petugas Piket, Warga Komplek Bukit Nusa Indah Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang tersebut mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Terlapor itu teman semasa Sekolah, mulanya saya ditelpon, dan pada Minggu (7/10/2024) datang ke rumah sekira pukul 19.00 WIB,” katanya.
Saat itu, terlapor menawarkan ada lowongan bekerja di BPS Sumsel, tapi ia meminta sejumlah uang untuk buat baju seragam. “Saya dijanjikan jadi Admin, uang masuknya Rp 2,8 juta katanya itu untuk baju,” ungkapnya.
Namun, lanjut korban, setelah uang ditransfer, dirinya tidak kunjung dipanggil untuk bekerja, justru terlapor menelpon kembali untuk dicarikan orang yang mau mencari pekerjaan.
“Selang beberapa hari, terlapor kembali menghubungi saya untuk meminta dicarikan warga yang mau bekerja,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kapan dirinya akan bekerja, terlapor mengatakan jika korban bisa bekerja apabila kuota pegawai yang dipinta sudah cukup. “Nah sebab itu saya menyanggupi permintaan terlapor mencari orang yang mau bekerja,” jelasnya.
Total ada orang enam yang saya ajak menemui terlapor setiap korban diminta bervariasi selain itu diminta juga untuk mengajak warga yang lain.
“Jadi total yang tertipu oleh terlapor ada 22 orang korban, dengan total kerugian Rp65 juta,” jelasnya.
Total kerugian itu termasuk uang yang saya pinjam melalui Pinjaman Online sebesar Rp50 juta. “Terlapor memang meminta saya melakukan pinjol, untuk mencukupi uang dari jumlah yang hendak bekerja, supaya tercukupi kuotanya,” terangnya.
Sementara hingga saat ini tidak ada etikad baik dari terlapor, bahkan saat diminta kejelasan selalu mengulur-ulur waktu. “Saya tidak terima. Saya harap pelaku ini bisa segera ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” ujarnya.
Laporan korban diterima petugas dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri menjelaskan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. “Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)
Komentar